Oleh: Mohtar Umasugi
BIDIKFAKTA – Pagi tadi, secangkir kopi di Warkop Umakof Sapon kembali menjadi ruang kecil untuk membicarakan persoalan besar. Saya berdiskusi lepas bersama Soleman Bahnan—Om Emang, sapaan akrabnya, dan Ikbal Kharie—Ko Iki.
Tidak ada agenda resmi. Tetapi dari percakapan sederhana itu lahir satu gagasan yang menurut saya layak dibawa ke ruang publik, bagaimana menjadikan Masjid Agung Al-Istiqomah bukan hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga rumah peradaban dan pusat pemberdayaan masyarakat.
Ko Iki memulai dari sesuatu yang konkret. Lingkungan Masjid Agung Al-Istiqomah memiliki ruang yang cukup besar. Mengapa tidak diberdayakan menjadi kawasan wisata religi, kuliner lokal, taman baca, ruang UMKM dan forum diskusi masyarakat? Gagasannya sederhana, tetapi dampaknya bisa besar.
Masjid tetap menjadi pusat ibadah. Sementara ruang di sekitarnya dihidupkan sebagai ruang ekonomi, pendidikan, literasi dan interaksi sosial. Masyarakat datang bukan hanya untuk salat, tetapi juga menikmati kuliner, membeli produk UMKM, membaca buku, berdiskusi dan mengenal sejarah serta nilai-nilai keislaman.
Di sinilah pemikiran Om Emang menjadi penting. Ia mengingatkan bahwa jangan sampai kita melihat masjid hanya dari perspektif ekonomi. Masjid harus tetap menjadi pusat moral dan spiritual masyarakat. Jangan sampai halaman masjid ramai oleh aktivitas ekonomi, tetapi substansi keagamaannya justru kehilangan ruh.
Saya kira dua gagasan ini bukan pertentangan. Justru harus dipertemukan.
Ko Iki berbicara tentang bagaimana ruang diberdayakan. Om Emang mengingatkan untuk apa pemberdayaan itu dilakukan.
Dalam perspektif Ibn Khaldun, kekuatan sebuah masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekayaan material, tetapi juga oleh solidaritas sosial atau asabiyyah yang memungkinkan kelompok masyarakat bekerja bersama mencapai tujuan. Dengan demikian, masjid dapat menjadi salah satu institusi yang memperkuat kohesi sosial tersebut.
Pemikiran ini menemukan relevansinya dalam teori modal sosial Robert Putnam. Putnam menempatkan kepercayaan, norma dan jejaring sosial sebagai unsur penting yang memungkinkan masyarakat melakukan tindakan kolektif.
Artinya, Masjid Agung Al-Istiqomah dapat menjadi titik temu antara pemerintah, pengurus masjid, pemuda, pelaku UMKM, akademisi dan masyarakat. Masjid menjadi ruang yang mempertemukan berbagai kelompok dalam satu kepentingan bersama. Tetapi pemberdayaan tidak boleh berhenti pada menciptakan aktivitas.
Amartya Sen mengingatkan melalui capability approach bahwa pembangunan seharusnya memperluas kemampuan dan kebebasan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga. Maka ukuran keberhasilan kawasan masjid bukan sekadar berapa banyak pedagang yang berjualan atau berapa banyak orang yang datang.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar, apakah masyarakat menjadi lebih berdaya?
Apakah UMKM meningkat pendapatannya? Apakah anak muda memperoleh ruang kreativitas? Apakah anak-anak memiliki akses literasi? Apakah masyarakat miskin memperoleh kesempatan ekonomi? Apakah masjid memiliki sumber pembiayaan yang lebih mandiri?
Di sinilah konsep Islamic social finance dapat masuk. Zakat, infak, sedekah dan wakaf tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen bantuan konsumtif. Pengelolaan zakat dan wakaf secara produktif dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi, infrastruktur sosial dan pengembangan usaha masyarakat. Sejumlah kajian mutakhir bahkan menempatkan sinergi zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan masyarakat yang lebih berkelanjutan.
Bayangkan jika ekosistem itu dibangun di Masjid Agung Al-Istiqomah. Kuliner dikelola UMKM lokal. Taman baca dikelola pemuda dan komunitas literasi. Ruang diskusi menjadi tempat akademisi, tokoh agama dan masyarakat membicarakan masa depan daerah. Produk lokal dipasarkan di kawasan masjid. Wakaf produktif dapat dikembangkan secara profesional. Sebagian hasil ekonomi dapat menopang kegiatan sosial dan keagamaan masjid.
Maka tercipta multiplier effect: ekonomi masyarakat bergerak, UMKM tumbuh, pemuda mendapatkan ruang, literasi berkembang, masjid memperoleh sumber pendanaan, dan masyarakat semakin dekat dengan kehidupan keagamaan.
Tetapi ada syarat mutlak, tata kelola harus transparan dan manfaatnya harus kembali kepada masyarakat. Jangan sampai pemberdayaan masyarakat justru menjadi ruang baru bagi kepentingan segelintir orang.
Saya kira inilah substansi percakapan kami pagi tadi. Masjid tidak boleh kehilangan kesakralannya sebagai tempat bersujud. Tetapi kesakralan itu tidak berarti masjid harus terisolasi dari persoalan sosial dan ekonomi umat.
Sebaliknya, masjid harus hadir ketika masyarakat menghadapi kemiskinan, keterbatasan pendidikan, pengangguran dan lemahnya ruang publik. Sebab masjid yang hidup bukan hanya masjid yang penuh pada waktu salat, tetapi masjid yang mampu menghidupkan masyarakat di sekitarnya.
Dari Umakof Sapon pagi tadi, saya sampai pada satu kesimpulan bahwa, Masjid harus tetap menjadi rumah ibadah. Tetapi sudah waktunya kita menghidupkannya kembali sebagai rumah peradaban tempat manusia bersujud, belajar, berdiskusi, bekerja, saling menguatkan dan membangun kehidupan yang lebih bermartabat.





