PN Sanana Segera Eksekusi Kasus AHM Terhadap Pemda Sula dan PT Citra Mulia Budi Luhur

Foto: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kab. Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Sanana resmi mengeluarkan relas panggilan kepada pemohon eksekusi terkait perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn.

Panggilan ini ditujukan kepada Andreas Ham Mandagi (AHM) melalui kuasa hukumnya, Adha Buamona, S.H., untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIT.

Bacaan Lainnya

Jurusita PN Sanana, Firman Prasasti, menyampaikan surat panggilan tersebut atas perintah langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Sanana.

Adha Buamona,S.H, Kuasa Hukum Andreas Ham Mandagi. Foto/istimewa.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Andreas Ham Mandagi bertindak sebagai Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi. Ia berhadapan dengan sejumlah pihak baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Bupati Hj. Fifian Adenigsi Mus maupun PT Citra Mulia Budi Luhur yang ditarik sebagai Tergugat.

Kepada wartawan, Adha Buamona,S.H kuasa hukum AHM menyampaikan bahwa persidangan yang dijadwalkan PN Sanana itu poinnya adalah melaksanakan eksekusi terkait perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn.

Didalamnya, kata Adha, terdapat
Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (sebagai Tergugat I/Terbanding I/Termohon Kasasi I), Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (sebagai Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II) dan PT Citra Mulia Budi Luhur (sebagai Tergugat III/Terbanding III/Termohon Kasasi III).

“DPRD Sula juga turut kami gugat pada perkara dan eksekusi ini,” kata Adha, Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan bahwa surat panggilan Ketua PN Sanana ini diserahkan langsung oleh jurusita di kediaman kantor hukum Adha Buamona

“Sidang ini menyangkut perinta Hakim MA yang mengambulkan Kasasi AHM pada perkara Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Snn,” pungkas Adha.

Diketahui, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail materi gugatan sengketa perdata ataupun objek eksekusi yang diperkarakan oleh pihak pemohon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *