BIDIKFAKTA – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus memperketat pengawasan jalur laut untuk menekan peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Regional Sanana.
Langkah itu kembali dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Personel Sat Samapta dan Satpolairud Polres Kepulauan Sula mengamankan 212 botol cap tikus dari dua kapal yang bersandar di Pelabuhan Regional Sanana, yakni KM Cantika Lestari dan KM Permata Obi.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasatpolairud AKP M. Reza Iskandar mengatakan, dari KM Cantika Lestari diamankan sekitar 164 botol cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter. Sementara dari KM Permata Obi, petugas menyita 48 botol dengan ukuran serupa.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, minuman keras tidak boleh diedarkan di Kepulauan Sula,” kata Reza kepada wartawan.
Foto: Personel Satpolairud Sula, saat Razia di KM Permata Obi. (Istimewa).
Pemeriksaan di KM Cantika Lestari dipimpin KBO Sat Samapta Polres Sula Ipda Jalip Hi. Saleh. Dalam pemeriksaan tersebut, dua anak buah kapal (ABK) berinisial A (38) dan B (35) diduga memiliki keterkaitan dengan barang bukti miras yang diamankan.
“Dari pemeriksaan personel di KM Cantika Lestari, dua ABK diduga berhubungan dengan miras yang berhasil disita saat kapal sandar di Pelabuhan Sanana,” ujar Reza.
Reza menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemeriksaan terhadap kapal yang masuk ke Kepulauan Sula sebagai upaya menekan peredaran miras melalui jalur laut.
“Barang bukti sudah diamankan. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras. Masyarakat diminta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di Kepulauan Sula.






