Diduga Kuasai Lahan yang Belum Lunas, Advokat IA Diadukan ke Polisi

Dok: Kantor Polres Sula. (Istimewa).

BIDIKFAKTA – Seorang advokat berinisial IA alias Imron diadukan ke Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, atas dugaan penguasaan lahan yang pembayarannya disebut belum dilunasi. Aduan tersebut disampaikan NY alias Nurhati, warga Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, pada 21 September 2026.

IA yang juga disebut menjabat sebagai Wakil Ketua Pengangkatan Advokat dan Verifikasi Magang di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Makassar itu dilaporkan terkait lahan berukuran sekitar 20 x 27 meter di Desa Wailia. Di atas lahan tersebut kini berdiri bangunan yang disebut digunakan sebagai rumah walet.

Bacaan Lainnya

NY mengaku sebelumnya menjual lahan tersebut kepada almarhum SA, ayah IA, dengan harga Rp30 juta. Namun, menurut NY, pembayaran yang diterimanya baru Rp3 juta sehingga masih terdapat sisa Rp27 juta.

“Karena itu saya melaporkan IA karena diduga membangun bangunan di atas tanah milik saya. Awalnya tanah tersebut saya jual kepada almarhum SA, ayah kandung IA, dengan kesepakatan Rp30 juta,” kata NY, Kamis (24/9/2026).

NY mengatakan dirinya telah menagih sisa pembayaran kepada SA pada 2018. Namun, hingga kini, dia mengaku belum menerima pelunasan atas sisa harga tanah tersebut.

“Pada 2018 saya pernah mendatangi SA untuk menagih sisa pembayaran. Sampai sekarang baru Rp3 juta yang diberikan, sementara tanah tersebut sudah dibangun bangunan walet,” ujarnya.

NY juga menyebut lahan tersebut masih tercatat atas nama suaminya, Alimin Bugis (AB). Dia mengaku pembayaran pajak atas tanah tersebut terakhir dilakukan pada 2025.

“Tanah itu masih tercatat atas nama AB, suami saya. Tahun 2025 kami masih membayar pajak atas tanah tersebut,” kata NY.

Sementara itu, IA membantah seluruh klaim tersebut. Ia menyatakan transaksi jual beli tanah telah diselesaikan dan sertifikat hak milik (SHM) telah diterbitkan atas nama almarhum SA.

“Tanah itu telah selesai dilakukan transaksi pembayaran. SHM juga diterbitkan atas nama SA, ayah saya. Tanah tersebut milik kami. Klaim NY tidak benar dan tidak berdasar,” tegas IA.

Menurut IA, tanah tersebut diperoleh dari NY dan AB melalui proses jual beli yang sah. Ia menegaskan seluruh kewajiban pembayaran sebesar Rp30 juta telah dipenuhi.

“Perolehan tanah tersebut dilakukan melalui proses jual beli yang sah dan telah dilunasi seluruh kewajiban dengan penyerahan uang sebesar Rp30 juta dan telah diterima secara keseluruhan,” ujar IA.

IA juga menyebut SHM atas tanah tersebut diterbitkan atas nama orang tuanya pada 30 November 2017. Dokumen tersebut, kata dia, juga digunakan sebagai bagian dari bukti dalam laporan polisi yang dibuatnya terhadap NY.

“Karena kami telah memenuhi seluruh prestasi atau kewajiban, maka terhadap tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama orang tua kami,” katanya.

Namun, persoalan tersebut kini berkembang menjadi laporan dari kedua pihak. Selain diadukan NY, IA juga melaporkan NY ke SPKT Polres Kepulauan Sula terkait dugaan pengrusakan.

Laporan IA terhadap NY itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan bangunan rumah walet di Desa Wailia, dengan Nomor LP/B/98/VII/2026/SPKT/POLRES KEP SULA/POLDA MALUT, tertanggal 12 Mei 2026.

Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres melalui Kasi Humas IPDA Jaya Afandi Soamena membenarkan adanya laporan pengaduan NY terhadap IA.

“Benar ada laporan pengaduan NY terhadap IA. Sudah masuk ke SPKT, selanjutnya Satreskrim akan melakukan pendalaman,” ujar Jaya Afandi, dikutip dari beritaLima.com.

Dengan adanya laporan dari kedua pihak, sengketa tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Persoalan yang diperselisihkan mencakup riwayat transaksi, pembayaran harga tanah, penerbitan sertifikat, serta dasar penguasaan dan pembangunan di atas lahan tersebut.

Dan untuk memperjelas status administrasi dan legalitas tanah tersebut, instansi pertanahan terkait di Kabupaten Kepulauan Sula diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat kepemilikan, dokumen jual beli, penerbitan SHM, serta status administrasi lahan tersebut.

Diketahui, sampai berita ini diterbitkan, kedua pihak masih mempertahankan keterangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *