SMUK Desak ESDM Evaluasi PT ANI, Minta IUP Dicabut 

Aksi SMUK Haltim di ESDM. (Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (6/10/2026). Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Aksi tersebut dipimpin M. Sabihi selaku koordinator lapangan sekaligus Ketua Umum SMUK. Massa meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI tersebut.

Bacaan Lainnya

SMUK juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Desakan itu salah satunya berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan seorang warga bernama Jumanta di kawasan industri PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.

Menurut SMUK, korban saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki bernomor polisi DG 6379 X dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

“Alat berat milik PT ANI diduga mengilas korban saat kecelakaan terjadi,” kata M. Sabihi.

Karena itu, SMUK meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut aspek kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memeriksa pengoperasian kendaraan berat, termasuk kelayakan kendaraan, kompetensi operator, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas dan operasional PT ANI. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sabihi.

Selain persoalan kecelakaan, SMUK mengaku telah menyerahkan dokumen dan data yang mereka sebut sebagai temuan dugaan pelanggaran PT ANI kepada Kementerian ESDM.

Mereka meminta ESDM menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran. SMUK juga membuka kemungkinan pencabutan IUP PT ANI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SMUK menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *