BIDIKFAKTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Dikutip, IDNTimes.com.
“Isinya, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, keluarga korban yang mempermasalahkan mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Lenny merupakan ibu dari Mikael Histon Sitanggang, siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI.
Sementara Eva adalah anak Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan perjudian yang melibatkan prajurit TNI.
Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945, termasuk prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil.
Melalui kuasa hukum mereka, Ibnu Syamsul Hidayat, para pemohon menilai kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit aktif berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan hukum dan melemahkan supremasi sipil.
Menurut pemohon, tindak pidana umum seperti korupsi, penganiayaan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hukum lainnya harus ditangani melalui mekanisme peradilan yang menjamin persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Mereka juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan impunitas atau kondisi ketika pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban hukum secara semestinya.
Dengan demikian, putusan MK ini menjadi sorotan dalam upaya memperkuat prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.









