BIDIKFAKTA – Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU CV Agnesya, Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diprotes dan muncul dugaan penimbunan serta pengisian BBM berulang oleh sejumlah kendaraan.
Persoalan ini mencuat di tengah keluhan warga yang mempertanyakan penyaluran BBM kepada nelayan dan sopir angkutan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula telah memanggil pengelola SPBU tersebut dan memberikan peringatan pada pekan sebelumnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kepulauan Sula, Djena Tidore, membenarkan pemanggilan manajer SPBU CV Agnesya melalui keterangannya di salah satu grup WhatsApp.
Menurut Djena, pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula, Ir. Hi. M. Saleh Marasabessy, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat membahas distribusi BBM kepada konsumen, khususnya nelayan dan pengguna kendaraan, serta dugaan penimbunan di SPBU tersebut.
“Rapat itu membahas distribusi BBM ke konsumen, yakni nelayan dan kendaraan, juga dugaan penimbunan di SPBU CV Agnesya,” kata Djena.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah juga menemukan indikasi pengisian BBM berulang oleh sejumlah kendaraan dalam waktu bersamaan di SPBU tersebut.
“Banyak temuan, terutama kendaraan yang ba-tap BBM berulang di SPBU tersebut,” jelasnya.
Djena mengatakan, Pemda Kepulauan Sula telah memberikan peringatan kepada pengelola SPBU. Salah satu langkah yang diusulkan ialah pendataan kendaraan dan nelayan yang membeli BBM untuk memperketat pengawasan penyaluran.
Selain itu, mekanisme rekomendasi dan penerapan sanksi diharapkan dapat membantu mencegah penyimpangan distribusi serta mengurangi risiko kelangkaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima.
“Kami harap ada kerja sama pihak SPBU. Masyarakat juga diajak mengawasi distribusi di CV Agnesya,” ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU CV Agnesya belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Cover Both Sides akan diperbaharui setelah diperoleh hak jawab.






