Ada Dugaan Ilegal Logging Pakai BBM Subsidi di Sula, LBH Bela Yai: Polda Malut Bisa “STOP”?

Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, S.H. (istimewa).

BIDIKFAKTA – Polda Maluku Utara didesak untuk mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan kayu di Kabupaten Kepulauan Sula.

Desakan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela Yai Maluku Utara. Mereka meminta Polda Maluku Utara menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas logging di wilayah Kecamatan Mangoli Tengah.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kepulauan Sula.

Menurut Rasman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, BBM bersubsidi diduga diperjualbelikan kepada CV EAMM dan digunakan untuk menunjang aktivitas penebangan kayu di sekitar Desa Capalulu dan Desa Wailoba.

“BBM subsidi dilaporkan dijual kepada CV EAMM untuk aktivitas penebangan kayu di Mangoli Tengah. Berdasarkan informasi yang kami terima, BBM tersebut diduga disuplai dari SPBU di Falabisahaya,” kata Rasman.

Selain dugaan tersebut, LBH Bela Yai juga meminta Polda Maluku Utara memeriksa aktivitas penyaluran BBM di Sub Penyalur CV Indo Mutiara di Desa Pasipa, Kecamatan Mangoli Barat.

Kata Rasman, Sub Penyalur ini diduga terlibat dugaan penyeludupan BBM bersubsidi sistematis bahkan salah satu ABK dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan laut usai membawa BBM di Kabupaten Pulau Taliabu tahun lalu.

Karena itu, Rasman meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai distribusi BBM, mulai dari pihak pemasok hingga pihak yang diduga menerima dan menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha atau industri yang merugikan masyarakat itu secara tegas.

“Kami meminta Polda Maluku Utara membentuk Satgas BBM dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

LBH Bela Yai berharap langkah tegas Polda Maluku Utara dapat mengungkap secara transparan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus menelusuri aktivitas penebangan kayu yang diduga berlangsung di wilayah Kepulauan Sula.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, belum berhasil dimintai keterangan terkait desakan yang dilayangkan LBH Bela Yai Maluku Utara. Pihak lainnya yang disebutkan dalam pemberitaan ini juga masih dalam upaya “cover both sides” hingga tulisan ini ditayangkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan BIDIKFAKTA langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel Bidikfakta.id, dan pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *