BIDIKFAKTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025, di Ruang Paripurna DPRD Desa Pohea, Senin (1/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Sula, Hi. Ahkam Gajali, menegaskan perubahan APBD dilakukan karena defisit, pelampauan pendapatan, dan kebutuhan belanja mendesak yang belum terakomodir.
“Olehnya perubahan ini kami harap dapat menjawab kebutuhan prioritas masyarakat,” tegas Ahkam.
Terpisah, Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Ade Ningsih Mus, mengungkapkan bahwa penyesuaian ini mengikuti arahan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, menyusul turunnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Karena itu, kami menganggap penting perubahan RAPBD tahun 2025 ini segera dibahas dan ditindaklanjuti bersama DPRD,” tukas Fifian.
Berikut ringkasan pokok perubahan APBD 2025:
1. Pendapatan Daerah turun dari 6,05% menjadi Rp 979,2 miliar
2. Belanja Daerah dipangkas dari 5,02% menjadi Rp 1,004 triliun
3. Penerimaan Pembiayaan naik dari 63,57% menjadi Rp 25,46 miliar.