Terkait Dugaan BAP Palsu, Propam Polres Sula Panggil Penyidik Polsek Mangoli Barat

Foto: Kantor Polres Kepulauan Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA  – Propam Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menjanjikan akan segera memanggil penyidik di Polsek Mangoli Barat terkait dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyeret seorang perempuan lanjut usia dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, pada 21 Juni 2025.

Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo, S.H, mengatakan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan dokumen tersebut yang saat ini telah menjadi rahasia umum dan diduga kuat ada upaya manipulasi BAP perkara yang melibatkan terlapor SD alias Saida Duwila dan SS alias Saida Soamole.

Bacaan Lainnya

“Secepatnya kami akan panggil penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Ikbal, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan seluruh pihak yang terkait dalam kasus penganiayaan dengan terlapor SD dan SS akan dimintai keterangan untuk menghindari kesan pembenaran sepihak.

“Agar tidak menimbulkan kesan pembenaran, semua pihak harus dimintai keterangan,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini SD telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana. Dan sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025 di Pengadilan Negeri Sanana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *