BIDIKFAKTA – Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan kejanggalan kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja perempuan berinisial HU alias Halima Umagapi, di perusahaan pengolahan kayu PT Mangole Timber Producers (PT MTP) tepatnya, di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.
Direktur YLBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, S.H kepada media ini meminta Polda Maluku Utara melakukan investigasi mendalam atas insiden yang merenggut nyawa korban HU tersebut.
Menurutnya, korban yang diketahui bernama Halima Umagapi ini adalah pekerja yang disebut berstatus sebagai cleaning service. Namun, ia mengalami kecelakaan kerja di area produksi triplek milik perusahaan PT Bahana Pertiwi.
“Kecelakaan korban HU disebut terjadi pada tanggal 6 Maret 2026. Sebulan sebelum terjadinya kecelakaan yang menewaskannya yakni pada tanggal 8 April 2026, berdasarkan laporan kecelakaan kerja PT Mangole Timber Producers (FM-K3L-40813) sekitar pukul 03.30 WIT,” jelas Rasman, Jumat (17/4/2026).
Advokat Peradi di Kepulauan Sula ini juga membeberkan bahwa adanya kejanggalan dalam kronologi kejadian. Salah satunya, laporan perusahaan disebut telah diterbitkan lebih awal, yakni pada 6 Maret 2026, atau sebelum tanggal kejadian kecelakaan. Selain itu, status pekerjaan korban sebagai cleaning service dipertanyakan, karena korban justru berada di area produksi pada dini hari.
” Apakah benar korban hanya bertugas sebagai cleaning service WC, atau ada pekerjaan lain yang diberikan hingga berada di area produksi pada waktu tersebut,” tanya Rasman.
Atas temuan tersebut, YLBH Bela Yai Maluku Utara secara tegas meminta Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menduga adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja tersebut.
“Penegakan hukum dan perlindungan pekerja harus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan PT Mangoli Timber Producers (PT MTP) belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi wartawan. Sementara korban HU sendiri merupakan warga asal Desa Samalangi, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru-Provinsi Maluku.





