BIDIKFAKTA – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mardan Abdurrahman, S.H., M.H menanggapi tuntutan massa aksi Front Marhaenisme yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) di depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada, Jumat (22/5/2026).
Dimana dalam aksi itu, GMNI dan GPM memprotes adanya dugaan pembiaran terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dengan terduga berinisial AS alias Asrin yang terjadi pada tanggal 06 Januari 2026 sebagaimana laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/SAT Resnarkoba Polres Kep.Sula/PMU, tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu bertempat di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat diatas kapal KM. Sabuk 57.
Menanggapi itu, Mardan, membantah adanya upaya perlindungan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan penghentian proses hukum terhadap AS dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan rekomendasi rehabilitasi.
“AS, sesuai hasil gelar perkara, uji laboratorium forensik di Polda Sulut, serta hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Maluku Utara, dinyatakan sebagai pengguna yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Karena itu dilakukan restorative justice oleh Polres Sula,” jelas Mardan kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Selain itu, ia juga memastikan satu tersangka lainnya, dalam perkara narkotika berbeda telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, secara hukum, penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 127 yang mengatur penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat dikenai rehabilitasi, sepanjang berdasarkan hasil asesmen terpadu dan tidak terbukti terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
“Karena itu, kami mengambil langkah restorative justice terhadap AS. Keputusan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Peraturan Kepolisian, serta pedoman bersama antara Polri, Kejaksaan, dan BNN yang mensyaratkan asesmen terpadu sebagai dasar rehabilitasi terhadap pengguna narkotika,” pungkas Mardan.








