BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Sula mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kepulauan Sula, Mardin La Ode Toke (MLT), setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menerbitkan surat pemberhentian dari keanggotaan partai.
Proses PAW dilakukan menyusul status hukum Mardin yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan. Perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Subhan Abd Latif Buamona, mengatakan usulan PAW diajukan agar kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang telah lama kosong dapat kembali terisi sehingga aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara maksimal.
“Setelah MLT didakwa dalam perkara pidana, kami mengusulkan proses PAW ke DPP Partai Hanura. Kami berharap seluruh tahapan dapat segera rampung sehingga masyarakat di Dapil III kembali memiliki wakil yang dapat memperjuangkan kepentingannya di DPRD,” kata Subhan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, selama hampir enam bulan terakhir, kursi Hanura di Dapil III tidak terisi akibat proses hukum yang dijalani Mardin. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.
Subhan menjelaskan, surat pemberhentian Mardin dari keanggotaan Partai Hanura telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sebagai bagian dari tahapan administrasi PAW.
Selanjutnya, kata Bung Endi, sapaan akrabnya, dokumen tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian diteruskan kepada Bupati Kepulauan Sula dan Gubernur Maluku Utara untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD pengganti.
Di sisi lain, perkara pidana yang menjerat Mardin La Ode Toke masih bergulir di Pengadilan Negeri Sanana. Sampai saat ini, majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga status hukumnya masih sebagai terdakwa dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dibeberapa pekan lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapeya, dikonfirmasi bidikfakta.id ihkwal kasus MLT alias Mardin ini mengatakan masih menunggu putusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. “Kasus MLT masih menunggu putusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” jelas Juliantoro saat dihubungi.









