BIDIKFAKTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diminta segera memanggil Kepala Urusan (Kaur) Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, berinisial HN. Pemanggilan terhadap HN ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin Tong Emas yang diduga tidak mengantongi izin.
Kepada Bidikfakta.id, Selasa (8/9) Hasbi Hasibuan, aktivis Sumatera Utara mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Madina.
“Dimana Kapolres? Ilegal di mana-mana. Tindakan HN ini tidak boleh ditoleransi DPMD ,” ujar Hasbi.
Hasbi meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengelola kegiatan tersebut.
Menurut dia, dugaan pengolahan emas tanpa izin perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dampak terhadap lingkungan apabila proses pengolahan menghasilkan limbah berbahaya.
“Aparat penegak hukum harus menutup usaha ilegal ini, karena jika dibiarkan sangat berdampak. Aktivitas sudah berjalan hingga bertahun-tahun lamanya,” kata Hasbi.
Karena itu, ia meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian serius terhadap dugaan maraknya aktivitas PETI dan Tong Emas di wilayah Madina.
“Saya berharap kepada Kapolda Sumut agar serius memberantas tambang ilegal (PETI) maupun aktivitas Tong Emas di wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang semakin marak. Jika pembiaran ini terus terjadi, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan runtuh total,” pungkasnya.
Ia juga meminta Dinas PMD memanggil oknum yang bersangkutan untuk dievaluasi. “DPMD perlu memanggil HN atas laporan ini,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi, SSTP., mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada HN sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Perangkat desa dilarang menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan. Dinas PMD akan segera menyurati dan memanggil yang bersangkutan,” ujar Irsal saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait dugaan kepemilikan dan aktivitas pengolahan emas menggunakan Tong Emas tersebut.
“Kita panggil, kita minta keterangan dan kita cek ke lapangan. Apabila terbukti Kaur Desa memiliki Tong Emas ilegal, Dinas PMD akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati atas prilaku yang bersangkutan,” tegasnya.
Diketahui, sampai artikel ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari HN terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pengolahan emas tersebut.








