Dua Anggota DPRD Sula Tersandung Kasus Hukum, Apakah BK akan Terus Diam?

Eks Koordinator Aliansi Mahasiswa Sula Kota Ternate, Romansa Upara. (Foto/istimewa).

BIDIKFAKTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tengah diuji. Ujian tersebut berkaitan dengan kedudukan dua anggota DPRD Kepulauan Sula yang tersandung kasus hukum baik pidana korupsi dan asusila.

Namun, pernyataan mengenai etik lembaga legislatif ini kemudian diragukan setelah BK DPRD Sula terkesan pasif terhadap oknum DPRD yang terseret perkara pidana dan telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.

Bacaan Lainnya

Kondisi itu kemudian memantik kritik keras dari Eks Koordinator Aliansi Mahasiswa Sula Kota Ternate, Romansa Upara. Menurutnya, DPRD tidak boleh hanya sibuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi abai terhadap persoalan etik yang menyangkut kehormatan lembaganya sendiri.

Ia menyoroti dua anggota DPRD, yakni Mardin La Ode Toke (MLT) yang disebut tersandung perkara asusila dan Lasidi Leko (LL) yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan politik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD. Ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, publik berhak mempertanyakan apa langkah Badan Kehormatan,” ujar Romansa, Kamis (10/9/2026).

Romansa menilai sikap BK DPRD Kepulauan Sula yang belum menunjukkan ketegasan justru berpotensi memperburuk citra lembaga legislatif ini sendiri.

Kata dia, BK tidak boleh hanya menjadi lembaga formal yang ada di atas struktur DPRD, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memproses persoalan yang menyangkut sesama anggota dewan.

“Jangan sampai BK mandul dan hanya menjadi singa ompong. Gagah secara kelembagaan, tetapi tidak memiliki keberanian untuk menegakkan aturan ketika yang diperiksa adalah anggota DPRD sendiri,” katanya.

“Kalau ada dugaan pelanggaran etik, periksa. Kalau terbukti, berikan sanksi sesuai aturan. Jangan biarkan persoalan menggantung tanpa kepastian,” tegasnya, lagi.

Romansa juga mendesak pimpinan DPRD dan BK memeriksa secara serius konsekuensi hukum dan etik dari status kedua anggota tersebut. Ia mengingatkan bahwa mekanisme etik memiliki ranah tersendiri dalam tata kelola DPRD. Karena itu, proses etik tidak semestinya dipahami sebagai pengganti proses pidana, melainkan sebagai mekanisme kelembagaan untuk menjaga kehormatan dan perilaku anggota DPRD.

“Undang-Undang MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 sudah memberikan kerangka mengenai Badan Kehormatan. Jangan sampai kewenangan itu justru tidak digunakan secara maksimal,” bebernya.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang perlu menjadi perhatian, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Jangan menunggu. Publik membutuhkan penjelasan mengenai apa yang sedang dilakukan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana tahapan prosesnya,” sentil Romansa.

Ia menegaskan, status sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari konsekuensi etik dan kelembagaan. Menurutnya, wakil rakyat justru harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika.

“DPRD adalah rumah rakyat. Kursi DPRD bukan tameng untuk berlindung dari konsekuensi hukum maupun etik. Ketika kehormatan lembaga dipertaruhkan, pimpinan DPRD harus menunjukkan keberanian mengambil sikap,” tegas Romansa.

“Kalau ada potensi konflik kepentingan, harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses etik karena orang yang seharusnya memeriksa justru berada dalam posisi yang dipertanyakan,” lanjutnya.

Romansa mengatakan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada kritik. Ia menyatakan akan terus mengawal kinerja DPRD dan BK Kepulauan Sula, bahkan tidak menutup kemungkinan mobilisasi aksi apabila lembaga legislatif ini tidak memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kalau DPRD terus memilih diam, kami siap turun ke jalan. Ini bukan soal membela atau menyerang individu. Ini soal menyelamatkan marwah lembaga dan memastikan hukum serta etik tidak diperlakukan berbeda,” imbuhnya.

Kasus kedua oknum DPRD ini, Romansa berpandagan bahwa jika terus dibiarkan dan lembaga etik memilih diam, maka satu pertanyaan akan terus menghantui parlemen Kepulauan Sula, siapa sebenarnya yang menjaga kehormatan DPRD ketika Badan Kehormatannya sendiri dianggap tidak berdaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *