bidikfakta.id – OPINI// Pendidikan adalah ujung tombak negara dalam memberdayakan generasi agar dapat mengasah skil dan bakat. Di samping itu peran pemerintah juga sangat penting agar terciptanya pendidikan yang berkualitas dan beradab maka sistem pendidikan harus diramu dengan kebijakan-kebijakan yang kompetatif dan inovatif dari pemerintah. Sistem pendidik harus kuat dan terintegritas karena mana kala sistem itu buruk maka hasil pendidikan negara kita ini akan buruk pula. Persoalan pendidikan kita juga saat ini jika dilihat dan dilakukan riset secara ilmiah problem pendidikan kita justeru belum maksimal diakses.
Keadilan pendidikan di nusantara ini jika ditinjau secara dekat hanya dapat diakses pada sebagian orang dengan kapasitas kekuasaan pada kebanyakannya bukan pada poros kemampuan dan dibatasi dengan faktor ekonomi. Olehnya itu kehadiran pemerintah sangat penting dalam mewujudkan generasi muda indonesia yang berdaya saing apalagi pasar pendidikan saat ini yang mulai maju,berkembang dan kompleks dengan perubahan dan teknologi.
Indonesia dalam potret pendidikan masih jauh tertinggal dimata dunia. Konsklusi pendidikan tanah air ini memang harus diperhatikan betul oleh pemerintah dan itu tidak hanya pada poin memberikan biaya tetapi juga kebijakan lebih lanjut hal ini dipengertian bahwa apabila ada mahasiswa-siswa yang mempunyai bakat,prestasi tidak dibiarkan secara otodidak dan anonim dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari pemerintah. Pemerintah kita harus lebih berani mendorong pendidikan kita sehingga mampu berkontribusi untuk negeri kita sendiri dan dunia yang telah diperbahrui menggunakan IE saat ini.
Digitalisasi saat ini merupakan sistem yang telah dimanfaat dunia dalam berbagai aspek dan indonesia sendiri pemerintah harus menjadi aplikasi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berbasis dan aktif. Kita ingin maju tetapi jika pemerintah kita pasif itu persoalan dan memang harus sudah kita implementasikan pendidikan yang terbaik jika kita ingin bangsa ini maju dan dapat bersaing dengan gagasan-gagasan anak bangsa yang maju maka pemerintah kita sekali lagi harus lebih berani.
Pemerintahan Republik Indonesia mempunyai tugas untuk memberikan pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat baik itu masyarakat kelas atas maupun masyarakat kelas bawah, seperti terdapat dalam konstitusi kemudian tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,yang berarti membangun sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan.
Namun program-program pemerintah saat ini seringkali menzalimi generasi dalam dunia pendidikan. Kita tak akan raih kuliatas dan generasi bangsa ini akan tertinggal jika biaya pendidikan masih terus saja mencekam kemerdekaan berpendidikan, berpikir dan berserikat dalam konteks sekolah oleh pemerintah dan negara. Pendidikan mahal itu hanya akan melumpuhkan kemajuan bangsa dengan kekayaan yang ada tapi Sumber Daya Manusia-Nya pasif dalam berpikir dan justeru berdampak buruk. Nah untuk melunaki itu maka lembaga pendidikan harus dijadikan industri untuk memproduk SDM yang siap dan hebat lewat kontrol kebijakan-kebijakan pemerintah caranya pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.
Paul Freire, dalam buku Pendidikan Gratis ia menyebut pendidikan formal sebagai pendidikan gaya bank, di mana guru adalah penabung dan peserta didik adalah tabungan dan kolerask dalam hubungan ini guru selalu menyetor pengetahuan kepada muridnya, dan murid tidak bisa lain hanya menerima pengetahuan itu bulat-bulat. Nah praktek pendidikan demikian jika dihubungkan dengan dinamika pendidikan kita saat ini tampak kompleks. Dimana pendidikan sudah bukan lagi tempat belajar tetapi menjadi tempat berinfestasi pengetahuan lewat kertas dan nilai bayar.
Mahalnya biaya pendidikan menjadi problem bagi masyarakat. Konteks pendidikan yang mahal seringkali dikritik oleh parah filsuf misalnya Lias Hasibuan dan Kasful Anwar Us, yang menekankan pentingnya peran negara dalam membiayai pendidikan agar setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap pendidikan yang layak. Mereka berpendapat bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia, bukan barang komoditas yang harus dibeli. Demikian juga yang disampaikan Al-Jubai dan Nurhadi (2006) mereka mengkritik pendidikan dikomersialkan, biaya pendidikan menjadi mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat kurang mampu adalah upaya dan tindakan diskriminatif negara terhadap warga lewat aturan yang tidak dipatuhi dan akibatkan kesenjangan sosial.
Nah dari beragam pendapat diatas indonesia mempunyai tugas untuk mencerdaskan masyarakat dan tanggung jawab itu merupakan perintah konstitusi. Desa sampai pada negara harus memberikan pendidikan terhadap warga negaranya baik dikota sampai pelosok.
Masalah pendidikan di negeri ini selain dikritisi oleh para pemikir modern jauh sebelumnya telah ditekankan oleh pelbagai filsuf salah satunya Aristoteles. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang komprehensif, tetapi ia lebih fokus pada pengembangan keterampilan dan pengetahuan praktis. Ia percaya bahwa pendidikan harus mempersiapkan individu untuk hidup yang baik dan bahagia, serta untuk berkontribusi pada masyarakat. Maka dari itu untuk memajukan kesejahteraan terhadap generasi muda kita salah satunya melalui pendidikan gratis, dinamis dan tidak dikapitalisasi.
Oleh: Muhajrin Umasangadji mahasiswa fakultas hukum ummu.