OLEH : Mirna
OPINI,BidikFakta.id– Belum lama ini dunia kepegawaian di Indonesia tersentak. Pasalnya, ada 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri dari 16.167 orang yang diterima. Mereka mengundurkan diri setelah lolos seleksi nasional tahun 2024. Dari jumlah 1.967 bukanlah angka yang sedikit. Apalagi mengingat setiap tahunnya, ratusan ribu orang berlomba untuk mendapatkan kursi CPNS. Pengunduran CPNS menjadi tanda tanya besar. Bagaimana tidak, setiap orang menginginkan dirinya berubah status dari yang tadinya hanyalah seorang pegawai biasa bisa naik tingkatan menjadi seorang PNS. Namun, ekspetasi yang diharapkan berbanding terbalik dengan realita yang ada di negeri ini.
Alasan CPNS Mengundurkan Diri:
Menurut Zudan Arif Fakrullah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), lima instansi dengan jumlah pengunduran diri tertinggi adalah Kemendiktisaintek 640 orang, Kemenkes 575 orang, Kemenkomdigi 154 orang, Bawaslu 131 orang, dan KemenPUPR 121 orang. Para CPNS mengundurkan diri sebagai dampak adanya skema optimalisasi yang pemerintah lakukan. CPNS tersebut gagal dalam pilihannya dan diterima didaerah lain karena formasi tersebut tidak ada pendaftar. Zudan menjelaskan lima alasan utama mengapa peserta optimalisasi mengundurkan diri: domisilinya jauh, tidak memiliki izin keluarga, masalah kesehatan orang tua, tidak mengisi pemberkasan, sehingga dianggap mengundurkan diri oleh lembaga, dan melanjutkan studi S2 dan S3.
Menurut situs BKN, optimalisasi CPNS berarti bahwa peserta dengan kualifikasi akademik yang sama, dan peringkat terbaik akan dipekerjakan untuk mengisi jabatan kosong. Contohnya, ada CPNS dosen yang tidak diterima di Sosiologi Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur, dan tidak ada pelamar untuk formasi yang sama di Universitas Nusa Cendana di Kupang Nusa Tenggara Timur. Akhirnya dua orang dengan nilai terbaik dari CPNS dosen Sosiologi Unej yang tidak diterima, dikirim ke Universitas Nusa Cendana. Keduanya menjadi lulus CPNS karena formasi di Universitas Nusa Cendana.
Optimalisasi dalam negara Kapitalis merupakan kebijakan pemerintah dengan tujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan SDM dalam pemerintahan dan memastikan semua posisi terisi penuh. Dengan optimalisasi, pemerintah berharap formasi yang kosong bisa terisi. Namun, upaya ini tidak berhasil karena CPNS lebih memilih mengundurkan diri daripada mengisi formasi tersebut. Kebijakan optimalisasi menjadi penyebab banyaknya CPNS yang mengundurkan diri. Ketua Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan menilai faktor pengunduran diri CPNS dosen di Kemendiktisaintek utamanya dipicu skema optimalisasi yang tidak transparan. Mayoritas CPNS dosen yang lolos mendapatkan PTN yang sangat jauh dari domisili mereka. Di sisi lain, gaji dosen ASN yang kecil juga menjadi faktor pemicu.
Pengamat pendidikan dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan juga menilai terdapat masalah transparansi dan akuntabilitas seleksi serta kerumitan prosedur administrasi calon dosen.
Fenomena ini juga menunjukkan persoalan jaminan kesejahteraan PNS dan CPNS. Menurut Edi, kalau pemerintah serius memeratakan pendidikan, seharusnya kesejahteraan dosen diperhatikan. Edi memandang perlu ditelisik perihal dugaan adanya pihak yang main mata dan jual beli posisi ASN dosen sehingga akhirnya mengirim kandidat lain ke kampus luar Jawa. Banyaknya CPNS yang mengundurkan diri menjadi keprihatinan kita bersama. Hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi, terkait kesungguhan negara untuk hadir menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Negara Gagal Menjamin Lapangan Kerja:
Lapangan pekerjaan merupakan kebutuhan rakyat. Sulitnya lapangan pekerjaan membuat rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan berujung pada tidak teraihnya kesejahteraan. Tanpa pekerjaan, rakyat akan terperangkap dalam kemiskinan. Tanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat ada di pundak negara. Sayangnya, penguasa dalam sistem Kapitalisme tidak berposisi sebagai pengurus rakyat, melainkan regulator semata. Negara tidak serius berusaha untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyat dalam jumlah mencukupi, tetapi justru menyerahkan tanggung jawab tersebut pada swasta. Berbagai undang-undang yang pemerintah buat lebih berpihak pada pengusaha sebagai investor, daripada membela hak-hak rakyat sebagai pekerja. Ini tampak dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan banyak hak buruh – seperti pesangon, cuti, dan upah layak – terabaikan.
Negara mengundang investasi swasta demi terbukanya lapangan kerja dalam jumlah besar. Berbagai kemudahan, termasuk perizinan dan pajak, diberikan pada investor yang tidak lain adalah para pemodal (kapitalis). Jumlah penyerapan tenaga kerja tidak sebanding dengan investasi yang masuk. Apalagi negara juga gagal meningkatkan kualitas lulusan sekolah dan perguruan tinggi sehingga mayoritas lulusan tidak bisa memenuhi kebutuhan skilled labour dan hanya menjadi tenaga kasar dengan upah rendah. Sedangkan posisi yang membutuhkan skill tinggi diisi oleh pekerja asing. Pada saat yang sama, rakyat yang sudah mendapatkan pekerjaan, ternyata pekerjaan tersebut tidak menyejahterakan, banyak tuntutan yang harus diselesaikan dan beban tugas yang harus dilakukan. UMR tidak cukup untuk memperoleh kesejahteraan, hanya cukup untuk kebutuhan paling minimum. Apalagi banyak pekerja yang gajinya di bawah UMR, misalnya tenaga honorer.
Dalam kasus CPNS, gaji CPNS belum penuh 100%, melainkan hanya 80%. Jumlahnya berada pada kisaran Rp 3 juta, jumlah yang tidak menjamin kesejahteraan, apalagi bagi yang sudah berkeluarga dan ditempatkan di tempat yang jauh dari domisilinya. Penempatan kerja di tempat yang jauh dengan gaji yang tidak seberapa menjadikan pekerjaan ini sungguh tidak manusiawi. Antara pengorbanan dengan gaji yang diperoleh tidak seimbang. Banyak tenaga pendidikan dan kesehatan yang ditempatkan di wilayah terpencil dan tidak aman sehingga harus bertaruh nyawa dalam menjalankan tugasnya, tetapi gaji mereka sangat minim. Akhirnya pengunduran diri menjadi pilihan yang terpaksa ditempuh bagi para CPNS. Walhasil, kesejahteraan hanya mimpi dalam kapitalisme. Catatnya Sistem Sekuler – Kapitalis: Masyarakat tentu menginginkan terwujudnya kepemimpinan dan kekuasaan yang baik. Sebabnya, kepemimpinan dan kekuasaan itulah yang akan menentukan nasib masyarakat nantinya. Tentu hal tersebut terkait dengan dua hal sekaligus, yakni terkait kualitas personal orang yang akan jadi pemimpin atau kualitas sistem yang akan diterapkan. Namun nihil, kebanyakan masyarakat hari ini beranggapan bahwa rusaknya sebuah negara dikarenakan siapa yang memimpin tanpa melihat sistem apa yang dipakai. Seharusnya belajar dari seorang supir yang membawa mobil, saat mengalami kerusakan yang harus diganti alat – alat mobil rusak bukanlah supir yang membawa mobil tersebut.
Secara fakta, kualitas sistem itu lebih signifikan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat. Sebabnya, kualitas sistem yang buruk dapat memaksa personal pemimpin yang baik menjadi buruk. Tentu hal ini berlaku pula sebaliknya. Kualitas sistem itu sendiri sangat bergantung pada kualitas ideologi yang dianut. Karena itu banyak ilmuwan dalam kajian bukunya lebih memilih membahas ideologi suatu negara ketimbang membahas personal pemimpin ideologi tersebut. Salah satu buku “The Oxford Handbook of Political Ideologis” yang terbit pada tahun 2015. Buku tersebut disunting ilmuwan politik Michael Freeden, Lyman Tower dan Marc Stears. Kajian utamanya terkait bagaimana peran ideologi politik suatu negara yang berpengaruh pada nasib kehidupan masyarakat dunia. Bahkan menurut buku ini berbagai konflik besar antar negara pula sebenarnya lebih terkait persoalan ideologi ini ketimbang persoalan personal pemimpin negara tersebut.
Saat ini ideologi yang banyak dianut oleh berbagai negara termasuk Indonesia adalah Kapitalisme. Padahal peradaban Barat yang berbasis pada ideologi kapitalisme tersebut kini justru diprediksi akan segera runtuh. Penyebab utama kegagalan kapitalisme karena bertentangan dengan fitrah dan akal sehat manusia. Ideologi ini memuja manusia sebagai pusat segalanya. Sistem kapitalisme melahirkan eksploitasi dan alineasi manusia yang mengarah pada mementingkan diri sendiri. Dalam buku The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power yang ditulis oleh Shoshana Zuboff (2019) turut merekam kerusakan kapitalisme tersebut. Buku ini mengungkap berbagai fakta pengeksloitasian hak – hak individu rakyat oleh perusahaan – perusahaan kapitalis raksasa, penguasa dan pengusaha berkolaborasi mengeruk keuntungan ekonomi untuk kepentingan mereka sendiri bukan untuk rakyat.
Khilafah Menjamin Lapangan Pekerjaan:
Berbeda dengan penguasa yang menerapkan sistem Khilafah.
Kepemimpinan sistem ini akan membuat penguasa mengurus rakyatnya secara optimal dan memberi layanan dengan kualitas terbaik. Negara seharusnya hadir ditengah – tengah umat dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat dengan menjamin kesejahteraan, kesehatan, dan keamanan para pegawai. Antara pekerjaan dan gaji harusnya sesuai dengan manfaat atau jasa yang diberikan sehingga tidak dzalim, karena sejatinya penguasa adalah raa’in yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam mengurusi urusan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dialah yang bertanggung jawab terhadap yang diurusnya (rakyat).”(HR Bukhari dan Muslim). Negara Islam (Khilafah) akan mewujudkan jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan rakyat dengan menerapkan hukum syarah secara kaffah. Aturan-aturan dalam syariat akan mengatur masyarakat sehingga terwujud lapangan kerja secara cukup dan menyejahterakan. Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 153, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan di antara urusan penting yang termasuk bagian dari tugas ri’ayah (pengurusan) adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara yang memiliki kemampuan, tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. Bahkan, nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya menjadi tanggung jawab negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw., “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orang tua), itu adalah urusan kami.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wujud pengurusan Khilafah dalam penyediaan lapangan kerja adalah Khilafah memastikan setiap laki-laki yang balig memiliki pekerjaan, baik sebagai pegawai, pengusaha, petani, pedagang, maupun yang lainnya. Jika ada yang tidak bekerja, negara akan membantunya untuk memperoleh pekerjaan, baik dengan memberi pekerjaan, modal usaha, maupun keterampilan. Negara akan memberi sanksi bagi laki-laki balig yang malas bekerja.
Untuk mendukung tersedianya lapangan kerja dalam jumlah besar, negara akan melakukan industrialisasi dan mengelola kepemilikan umum (publik) seperti pertambangan, hutan, batu bara, migas, danau, laut dan lain sebagainya. Regulasi ini menjadikan sumber pendapatan negara melimpah sehingga mampu membangun negara tanpa bantuan uutang atau investasi selain itu pengelolaan SDA yang mandiri menjadikan lapangan pekerjaan terbuka secara lebar karena eksplorasi SDA membutuhkan banyak SDM. Jika sektor tersebut dikelola negara, pembukaan lapangan kerja untuk rakyat bisa dioptimalisasi sesuai dengan keahlian. Selain itu, negara juga akan membuka kesempatan menjadi pegawai negara. Terkait kebijakan optimalisasi dalam kasus CPNS yng melakukan pengunduran diri, hal ini bertentangan dengan kewajiban memenuhi akad dalam Islam dan bahwa akad harus jelas. Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS Al-Maidah [1]: 1). Dalam kebijakan optimalisasi, peserta bisa ditempatkan di wilayah yang berbeda dari pilihannya, bahkan dengan jarak yang sangat jauh. Hal ini menyalahi akad.
Adapun masalah pemerataan SDM yang menjadi tujuan optimalisasi, solusinya adalah dengan pemerataan pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan sehingga kondisi ekonomi, infrastruktur, layanan publik, dan pendidikan di luar Jawa tidak jauh berbeda dengan di Jawa. Selain itu juga perlu penyediaan transportasi yang mudah, aman, dan terjangkau sehingga memudahkan mobilitas antarpulau. Khilafah akan memastikan seluruh pegawai mendapatkan gaji sesuai dengan keprofesionalan sehingga tidak ada pegawai yang terdzalimi. Negara tidak mendasarkan besaran gaji pada kebutuhan minimum, tetapi pada besarnya manfaat yang diberikan pegawai tersebut. Jika terjadi perselisihan masalah gaji antara pekerja dan pemberi kerja, dalam Khilafah ada khubara (pakar) yang akan menentukan upah sepadan sehingga tidak ada pekerja yang dizalimi. Hal ini memastikan setiap pekerja memperoleh kesejahteraan.
Selain menjamin gaji, negara juga akan menjamin keamanan pegawai dan memberikan fasilitas yang memudahkan pegawai agar dapat bekerja sesuai dengan keahliannya. Negara akan melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan daerah. Demi kemudahan dan efektivitas, Khilafah juga akan mendistribusikan SDM sesuai dengan daerah masing-masing. Penyelenggaraan pendidikan akan dibuat merata baik dari sisi jumlah maupun kualitas sehingga tidak ada kesenjangan SDM antarwilayah. Jika ada kebutuhan SDM lintas daerah, negara akan memenuhinya dengan pemberian fasilitas berupa sarana dan prasarana yang mendukung karena mereka adalah pegawai negara yang akan memajukan wilayah negara Islam. Dengan semua pengaturan berdasarkan syariat ini, Khilafah mampu mewujudkan jaminan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Islam Dan Arah Perubahan Dunia:
Sederet fakta dinegeri ini telah menunjukkan betapa rusaknya sistem Kapitalisme. Yang selalu menjadi perubahan dasar bagi mereka diluar sana untuk menuju perubahan dengan mengganti pemimpin namun nyatanya bukan orangnyalah yang membuat negeri ini rusak tetapi sistemlah yang mengendalikannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa Islam satu – satunya sistem yang bisa membawa kearah perubahan dunia. Sebagaimana dapat dilihat dari masa hadirnya negara Khilafah Islamiyah selama kurang lebih 13 abad lamanya. Bagaimana sejahteranya negeri ini ditengah pemimpin yang menerapkan Islam dalam pemerintahannya. Seperti kisah pemimpin yang adil dan bijaksana adalah Umar Bin Khattab yang terkenal dengan keadilan dan kebijaksanaanya. Seperti dalam kitab Tarikh al – Umam wa al – Mulk karya Ibnu Jarir ath – Thabrani: kitab ini menyebutkan bahwa Umar Bin Khattab memberikan perhatian besar kepada kesejahteraan para pekerja dan memastikan mereka mendapat upah yang layak dan kitab Al – Bidayah wa an – Nihayah karya Ibnu Katsir: Kitab ini menyebutkan bahwa Umar Bin Khattab memerintahkan para Gubernur untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak – hak mereka dengan adil. Seperti yang dikisahkan saat Umar berjalan melihat kondisi para pekerja dipasar Madinah. Ia melihat seorang pekerja yang sangat lelah dan lapar, maka Umar langsung membawa pekerja itu kerumahnya dan memberinya makan. Setelah pekerja itu makan, Umar bertanya tentang upahnya. Pekerja itu menjawab bahwa upahnya sangat rendah dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, umar kemudian memerintahkan untuk meningkatkan upahnya dan memastikan bahwa para pekerja lainnya juga mendapatkan perlakuan yang adil. Oleh karena itu, perjuangan untuk menegakkan kembali syariaah secara kaffah dalam naungan Khilafah Rasyidah itu harus dapat dibaca sebagai perjuangan mewujudkan perubahan demi mencapai kesejahteraan dunia. Syaikh Ahmad Athiyat didalam bukunya At – Thariq mengatakan: “sesunguhnya manusia tidak akan berfikir tentang perubahan, kecuali jika ia menyadari bahwa disana ada realitas yang rusak, buruk, atau paling sedikit tidak sesuai dengan apa yang ia kehendaki. Agar disana terjadi kesadaran (untuk berubah), maka harus ada penginderaan terhadap rusaknya realitas. Hanya saja sekedar sadar terhadap kerusakan atau realitas yang rusak tidak cukup untuk melakukan perubahan. Selain sadar terhadap kerusakann hidupnya, harus ada pula kesadaran terhadap realitas pegganti (realitas yang dicita – citakan yang digunakan untuk mengganti realitas yang rusak tersebut.” Khatimah Dari apa yang terjadi hari ini adalah penyebab dari penerapan sistem yang dipakai bukan karena orangnya atau instansi tertentu. Maka, dari paparan diatas jelas tidak ada lagi ideologi yang mampu membawa masyarakat dunia menjadi adil dan sejahtera, melainkan ideologi Islam. Tidak ada pula negara yang dapat menerapkan ideologi Islam kecuali Khilafah Islam. Karena itu sudah saatnya dunia islam memimpin kembali dunia dengan Khilafah Ala Minhaaj Nubuwwah.
Wallaahu a’lam.
Referensi: Jurnal Pos.2025.Perjuangan Dan Hak Pekerja Dalam Hari Buruh.
Kompas.Com. 2025. Sebanyak 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Apa Kata Pengamat?
Muslimah News.2025.Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Negara Gagal Menciptakan Lapangan Pekerjaan.
Muslimah Media Hub. 2025. CPNS Mengundurkan Diri, Cermin Gagalnya Negara Hadir Untuk Rakyat
Al – Wa’ie.2024. Jalan Pahit Demokrasi. Hal.13 – 14 Al – Wa’ie. 2022. Masa Depan Milik Islam. Hal. 12 – 14 Meta Ai