BIDIKFAKTA — Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) Cabang Ternate, Provinsi Maluku Utara, kembali melayangkan kritik tajam terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu. Kali ini, sorotan tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai gagal menjalankan fungsinya dalam menjaga kelestarian alam di daerah tersebut.
Menurut HMT, DLH yang dipimpin oleh La Wani justru terkesan memfasilitasi kepentingan investor alih-alih melakukan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.
“DLH Pulau Taliabu kami duga kuat hanya menjadi pelengkap administratif proyek tambang. Bukan mengawasi, malah terkesan memberi jalan bagi investor untuk merusak lingkungan,” tegas Hairun Yusuf, Kepala Bidang PAO HMT Cabang Ternate, Senin (23/6/2025).
Hairun menyampaikan bahwa sejumlah wilayah di Pulau Taliabu kini mulai tercemar, termasuk hutan lindung dan daerah aliran sungai yang diduga menjadi korban eksploitasi tambang.
“Hutan dibabat, sungai tercemar. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal masa depan lingkungan dan hak hidup masyarakat Taliabu. Kami minta aktivitas tambang ilegal segera dihentikan,” lanjutnya.
HMT juga menyesalkan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan. Oleh karena itu, HMT berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), Gubernur Maluku Utara, dan bahkan Menteri ESDM jika tidak ada langkah nyata dari Pemda Taliabu.
“Jika pemerintah daerah tetap diam, kami akan menyurat secara resmi dan menyampaikan laporan ke lembaga terkait, termasuk Kementerian ESDM,” tandas Hairun.
Berikut ini rekomendasi HMT untuk DLH Pulau Taliabu:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang dan dampak lingkungannya.
2. Transparansi dalam proses AMDAL serta melibatkan masyarakat terdampak secara aktif.
3. Penindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan.
4. Pelibatan masyarakat dan pemuda dalam sistem pengawasan lingkungan secara partisipatif.