Transparansi APBDes, Kunci Tata Kelola Desa yang Bersih

Oleh: Berti Fernando B. Basay, S.H

BIDIKFAKTA – Transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bukanlah sekadar imbauan, melainkan sebuah keharusan hukum dan moral. Di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, peringatan soal pentingnya keterbukaan ini menjadi sangat relevan. Sebab, anggaran desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, masih rentan disalahgunakan akibat minimnya pengawasan dan transparansi.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah secara tegas mewajibkan keterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Dalam Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes dan realisasinya secara berkala. Artinya, masyarakat berhak tahu ke mana dana desa digunakan dan sejauh mana anggaran tersebut membawa manfaat nyata.

Transparansi Bukan Ancaman, Tapi Kekuatan

Keterbukaan anggaran justru memberikan manfaat besar bagi desa itu sendiri. Pertama, masyarakat akan terlibat aktif dalam pengawasan, sehingga potensi penyalahgunaan dana dapat ditekan sedini mungkin. Kedua, kepercayaan terhadap aparatur desa akan tumbuh, menciptakan iklim pemerintahan yang sehat dan responsif. Ketiga, praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dicegah karena prosesnya berjalan secara terbuka. Dan keempat, hal ini akan mendorong terciptanya tata kelola desa yang profesional dan akuntabel.

Langkah Nyata Menuju Transparansi

Tentu saja, mewujudkan transparansi tidak cukup hanya dengan wacana. Harus ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah desa, antara lain:

1. Memasang banner APBDes di tempat umum agar mudah diakses warga.

2. Mengunggah APBDes dan laporan realisasi di situs resmi desa atau media sosial.

3. Mengadakan musyawarah desa terbuka, terutama saat pembahasan anggaran dan laporan pelaksanaan kegiatan.

4. Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program desa.

Sanksi bagi yang Melanggar

Perlu ditegaskan, pelanggaran terhadap prinsip transparansi bukanlah hal sepele. Pemerintah desa yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemkab Taliabu harus memastikan pengawasan berjalan efektif, dan siap menindak tegas oknum-oknum yang mencoba bermain curang dengan dana rakyat.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan alat kontrol yang menguatkan demokrasi lokal. Ini adalah fondasi dari pemerintahan yang melayani, bukan yang dilayani. Saatnya desa-desa di Pulau Taliabu membuka diri, menghapus praktik gelap dalam pengelolaan anggaran, dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta untuk membangun desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *