KPHN Desak Mabes Polri dan Kejagung Usut Taib Dano Terkait Dugaan Galian C Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Halmahera Selatan

Foto: Aksi KPHN di Mabes Polri dan Kejangung RI. Istmewa.

BIDIKFAKTA – Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara (KPHN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (8/8). Mereka mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Koordinator KPHN Jakarta, Alfian Sangaji, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi, sehingga melanggar ketentuan hukum terkait pertambangan mineral dan batuan (Galian C). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat setempat secara luas.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh CV. Salero Malige. Proyek ini milik Taib Dano, untuk pembangunan irigasi yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Halmahera Selatan senilai Rp10 miliar.

“Taib Dano sebagai pemilik CV. Salero Malige harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ini jelas melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan negara,” tegas Alfian.

Tak hanya itu, KPHN juga menyoroti dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di wilayah Halmahera Selatan yang diduga berkaitan dengan operasional proyek ilegal tersebut.

KPHN menilai bahwa kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menjadi preseden buruk dan membuka peluang bagi pelaku lainnya untuk melakukan praktik serupa.

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kapolda Maluku Utara agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Halmahera Selatan,” lanjutnya.

Selain itu, KPHN juga meminta Kejaksaan Agung RI agar menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membentuk tim investigasi guna menelusuri aliran dana dan pelaksanaan proyek irigasi tersebut secara menyeluruh.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka KPHN menuntut agar Taib Dano segera ditetapkan sebagai tersangka, demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan praktik KKN di Maluku Utara harus dicegat dan diberantas.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *