KPK Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK-RI Terkait Dugaan Korupsi MAMI Rp 1,7 di Setda Maluku Utara

Ilustrasi anggaran Makan-Minum di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. (Gambar Google)

BIDIKFAKTA – Dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeruak dari lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kali ini, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kejanggalan serius dalam realisasi belanja makan minum (Mami) rapat tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Selasa, (19/8/25).

Berdasarkan dokumen LHP Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 ditemukan bahwa penggunaan anggaran senilai Rp 1,7 miliar dari APBD tahun 2022 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Hanya nota dan kwitansi, tanpa undangan dan daftar hadir.

Bacaan Lainnya

Menyikapi temuan ini Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara, mendesak tindakan cepat dan tegas dari Pemerintah Provinsi serta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media ini Yuslan Gani, Kordinator KPK  mendesak Gubernur Sherly Tjoanda Laos, Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi Sekretaris Daerah dan bendahara Sekretariat Daerah terkait kelalaian pengelolaan anggaran tersebut.

Ia juga mendesak PPK dan PPTK dalam pengadaan paket makan minum ini turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, temuan BPK menyebutkan bahwa belanja makan minum yang dicairkan selama Januari hingga November 2022 hanya dilengkapi kontrak dan nota kwitansi dari bendahara pengeluaran. Dokumen pendukung utama seperti undangan rapat, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan tidak tersedia.

Ia bilang, bendahara pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui bahwa pemesanan makan minum dilakukan lewat e-katalog, dengan akumulasi rata-rata 900 hingga 1.200 paket per bulan. Namun, jumlah peserta yang tercatat dalam daftar hadir hanya berkisar 137 hingga 509 orang per bulan.

“Dari total belanja sebesar Rp 1.174.835.000, hanya Rp 653.602.500 yang dilengkapi bukti lengkap. Sisanya, sebesar Rp 521.232.500 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik,” jelas Yuslan.

Berikut rincian nilai pesanan dan jumlah anggaran Makan-Minum di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara yang tidak didukung dan didukung bukti per bulan di tahun 2022:

1. Januari Rp117.400.000 Rp30.814.000 Rp85.586.000

2. Februari Rp141.300.000 Rp57.288.000 Rp84.012.000

3. Maret Rp137.400.000 Rp94.359.000 Rp43.041.000

4. Mei Rp135.295.000 Rp40.729.000 Rp94.565.500

5. Juni Rp119.300.000 Rp46.872.000 Rp72.428.000

6. Juli Rp96.590.000 Rp74.704.000 Rp21.886.000

7. September Rp195.100.000 Rp158.808.000 Rp36.292.000

8. Oktober Rp199.450.000 Rp124.683.000 Rp74.767.000

9. November Rp33.245.000 Rp25.345.000 Rp7.655.000

Dari data LHP-BPK RI, Maluku Utara yang dikantongi, total belanja untuk sembilan bulan itu mencapai Rp 1.174.835.000, di mana lebih dari Rp 521 juta tidak memiliki dokumen pendukung yang sah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *