BIDIKFAKTA – Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, menyatakan sikap akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melaporkan secara resmi kasus dugaan penyimpangan proyek pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebelumnya FORMAPAS juga telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait proyek pembangunan sekolah tahun anggaran 2024, kini mareka menyatakan siap melangkah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk membuat laporan resmi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Arid Fokaaya, fungsionaris FORMAPAS, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan lapangan yang mengindikasikan kuat adanya praktik korupsi. Dugaan tersebut mencakup keterlambatan proyek, mark-up anggaran, hingga hasil fisik bangunan yang jauh dari standar perencanaan.
“Ini bukan sekadar isu. Kami punya dokumen, data, dan bukti pendukung. Kami siap melaporkan secara resmi ke KPK agar kasus ini dibongkar tuntas,” tegas Arid kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan hanya ditangani di tingkat daerah. Ia menilai ada indikasi kuat pembiaran sistemik, bahkan dugaan keterlibatan oknum pejabat yang harus segera diungkap.
“Kalau dana pendidikan terus diselewengkan, yang paling dirugikan adalah masa depan anak-anak kita. Proyek sekolah mangkrak, tapi anggaran sudah terserap. Ini kejahatan terhadap hak publik,” tambahnya.
FORMAPAS juga mengajak masyarakat Kepulauan Sula yang memiliki informasi maupun data tambahan terkait proyek bermasalah untuk turut bersuara. Mereka berharap laporan ke KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menertibkan tata kelola pembangunan yang dinilai sarat kepentingan politik dan jauh dari prinsip transparansi.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula dan Pemerintah Daerah belum berhasil dimintai keterangan secara resmi. Namun FORMAPAS menegaskan, sikap mereka sudah final dan akan terus mengawal kasus ini hingga ditangani di level nasional.
“Jika audit BPK terus ditutup-tutupi, maka KPK-lah yang harus membukanya. Ini soal tanggung jawab terhadap publik, bukan kepentingan politik,” pungkas Arid.