Komisi II DPRD Sula Dorong Perlindungan Pekerja PT MTP ke Disnakertrans Maluku Utara

Foto: Komisi II DPRD Sula Saat Mendatangi Disnakertrans Provinsi Maluku Utara. (Bidikfakta.id)

BIDIKFAKTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kamis (15/1/2026).

Kunjungan ini menyoroti persoalan ketenagakerjaan, khususnya dugaan belum terpenuhinya hak-hak pekerja PT Mitra Timber Producer (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah, sekaligus tindak lanjut atas laporan dan keluhan para pekerja yang diterima lembaga legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Ardianto Ruslan, mengatakan DPRD berkepentingan memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Pengawasan ini penting untuk memastikan hak-hak dasar pekerja, mulai dari upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian hubungan kerja,” ujar Rian.

Politisi Muda Partai Golkar itu menegaskan, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja, stabilitas sosial, serta perekonomian masyarakat di wilayah sekitar perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kepulauan Sula juga secara khusus menyoroti kebijakan PT MTP yang menetapkan status “mitra” bagi para pekerjanya. Menurut Rian, penerapan status tersebut menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan pekerja.

“Kami menerima banyak laporan dari pekerja. Setelah kami cermati, status kemitraan ini patut diduga tidak tepat, bahkan berpotensi disengaja untuk menghindari kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Rian menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan langsung kepada manajemen PT MTP agar tidak lagi menggunakan skema kemitraan dalam hubungan kerja. Namun, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Sudah pernah kami ingatkan agar status mitra tidak lagi diterapkan, tetapi tidak diindahkan,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kepulauan Sula pun meminta Disnakertrans Provinsi Maluku Utara segera memanggil manajemen PT MTP untuk dimintai klarifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendesak agar Disnakertrans memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hubungan kerja di PT MTP jelas terdapat perintah kerja, struktur atasan-bawahan, dan pemberian upah. Itu bukan relasi kemitraan. Konsep mitra hanya berlaku pada hubungan setara, seperti di sektor UMKM,” kata Rian.

Selain persoalan hubungan kerja, Komisi II DPRD Kepulauan Sula juga mendorong Disnakertrans Provinsi Maluku Utara agar menjadikan Kepulauan Sula sebagai wilayah prioritas dalam program-program ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Siti Nurbaya Gelamona, menekankan pentingnya kehadiran program pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja di daerah kepulauan.

“Kami berharap ada intervensi program yang nyata dan berkelanjutan, seperti pelatihan kewirausahaan, pelatihan K3 sektor industri, serta pelatihan pengoperasian alat berat yang dilaksanakan langsung di Kepulauan Sula,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga memiliki keterampilan profesional dan peluang kemandirian ekonomi.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPRD Kepulauan Sula juga mendorong Disnakertrans Provinsi Maluku Utara agar lebih aktif memfasilitasi dialog antara perusahaan dan pekerja guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sehat, dan berkeadilan.

Secara Kelembagaan DPRD Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil kunjungan kerja tersebut dan memastikan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah provinsi. Lembaga legislatif juga membuka ruang komunikasi dengan para pekerja dan pemangku kepentingan lainnya demi terpenuhinya seluruh hak tenaga kerja di Desa Falabisahaya.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, pemerataan program ketenagakerjaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *