Kunker ke Disnaker Malut, Komisi II DPRD Sula Soroti Pelanggaran Hak Pekerja PT MTP di Falabisahaya

Kunjungan Komisi II DPRD Sula ke Diknaker Provinsi Maluku Utara. (Foto: Bidikfakta.id).

BIDIKFAKTA – Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kamis (15/1/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pengaduan dugaan tidak terpenuhinya hak-hak normatif karyawan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Siti Nurbaya Gelamona, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, sekaligus menindaklanjuti aspirasi para pekerja.

Bacaan Lainnya

“Banyak laporan yang kami terima terkait hak normatif karyawan PT MTP yang tidak dipenuhi secara maksimal. Karena itu, kami berkoordinasi langsung dengan Disnaker Provinsi agar ada penanganan serius,” kata Siti Nurbaya.

Ia menjelaskan, persoalan yang disoroti meliputi kepastian status kerja, upah dan tunjangan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Komisi II menilai perlu adanya langkah konkret dari Disnaker untuk memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Hak pekerja wajib dilindungi negara. Perusahaan tidak boleh abai terhadap aturan ketenagakerjaan. Ini soal keadilan dan martabat pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Disnaker Provinsi Maluku Utara menyatakan akan menindaklanjuti masukan DPRD dengan melakukan pendalaman serta pengawasan sesuai kewenangan.

Komisi II DPRD Kepulauan Sula berharap, hasil kunjungan kerja ini dapat mendorong terpenuhinya hak-hak karyawan di PT MTP dan terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *