BIDIKFAKTA — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah dilaporkan hampir satu tahun lalu.
Menyikapi lambannya penanganan kasus tersebut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kompolnas dan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto.
Ketua GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, terutama karena tersangka berinisial IS alias Iskandar tidak ditahan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa korban berinisial ZT, yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Kasus ini kuat dugaan ada perlindungan terhadap tersangka. Padahal perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan menyasar anak,” kata Rifki kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Rifki, laporan polisi atas kasus ini telah dibuat sejak 14 April 2025 dengan Nomor LP/B/81/IV/2025/SPKT/RES SULA/PMU. Selain itu, penetapan tersangka juga telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/48/X/RES.1.24/2025/Reskrim. Namun hingga kini, perkara tersebut masih mandek di tingkat penyidikan Polres Kepulauan Sula.
Karena itu kata Rifki, pihaknya meminta agar tersangka segera ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, GMNI juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kepulauan Sula untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dialami ZT.
“Kasus yang dialami korban harus menjadi perhatian bersama. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan,” tegas Rifki.





