Hukum Pidana Adat dalam KUHP Nasional: Antara Pengakuan Nilai Lokal dan Risiko Yuridis

Foto: Syahdi Syahri Buamona, Akademisi. (Bidikfakta.id).

OLEH: Syahdi Syahri Buamona

OPINI – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Salah satu pembaruan yang menonjol adalah pengakuan terhadap hukum pidana adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengakuan ini dimaksudkan untuk melepaskan hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial serta mengakomodasi nilai-nilai lokal. Namun, di balik tujuan tersebut, pengaturan hukum pidana adat dalam KUHP baru menimbulkan sejumlah persoalan mendasar.

Bacaan Lainnya

Secara normatif, KUHP baru mengakui berlakunya hukum pidana adat sepanjang masih hidup dalam masyarakat, tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia, serta diatur dalam peraturan daerah. Konsep ini dikenal sebagai living law. Menurut Barda Nawawi Arief, pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan hukum pidana yang lebih berakar pada nilai sosial bangsa Indonesia. Namun, ia juga menegaskan bahwa pengakuan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak prinsip dasar hukum pidana modern.

Masalah utama dari pengaturan hukum pidana adat adalah ketidakpastian hukum. Banyak norma adat tidak tertulis, bersifat lisan, dan berbeda antar daerah. Hal ini menyebabkan masyarakat sulit mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan dapat dipidana. Kondisi ini bertentangan dengan asas legalitas yang menuntut kejelasan dan kepastian hukum. Muladi menekankan bahwa hukum pidana harus dirumuskan secara jelas agar tidak membuka peluang kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Asas legalitas dalam hukum pidana klasik (nullum crimen, nulla poena sine lege) pada dasarnya mensyaratkan undang-undang sebagai sumber pemidanaan. Ketika dasar pemidanaan dialihkan ke Perda, muncul persoalan hierarki norma. Perda adalah produk hukum daerah yang secara kedudukan berada di bawah undang-undang, sehingga penggunaan Perda sebagai dasar pemidanaan tetap problematis dari sudut pandang asas legalitas yang ketat.

Selain itu, penerapan hukum pidana adat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Suatu perbuatan dapat dipidana di satu daerah karena dianggap melanggar adat, tetapi tidak dipidana di daerah lain. Keadaan ini berpotensi menggerus prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang justru ingin dijaga oleh hukum pidana nasional. Sudarto menyatakan bahwa hukum pidana nasional seharusnya berlaku umum bagi seluruh warga negara, sehingga perbedaan perlakuan hukum berdasarkan wilayah perlu dibatasi secara ketat.

Meski dituangkan dalam Perda, substansi hukum pidana adat tetap bersumber dari norma adat yang dinamis dan kontekstual. Perda sering kali hanya merumuskan secara umum dan menyerahkan penafsiran pada “nilai yang hidup dalam masyarakat”. Ini berarti ketidakpastian hukum tidak sepenuhnya teratasi, hanya berpindah bentuk dari norma lisan ke norma tertulis yang multitafsir.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah potensi konflik dengan hak asasi manusia. Tidak semua sanksi adat sejalan dengan prinsip HAM, seperti sanksi pengucilan sosial atau denda adat yang memberatkan kelompok tertentu. Meskipun KUHP baru mensyaratkan agar hukum adat tidak bertentangan dengan HAM, tidak ada mekanisme yang jelas untuk menguji dan mengawasi penerapannya. Menurut Todung Mulya Lubis, hukum adat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.

Secara teori, Perda bisa diuji. Namun dalam praktik, tidak semua Perda diuji secara efektif, terutama yang berkaitan dengan sanksi adat. Tanpa mekanisme pengawasan ex ante yang kuat, Perda berpotensi melegitimasi praktik-praktik adat yang diskriminatif atau tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) tidak sekadar prinsip operasional, tetapi juga merupakan jaminan konstitusional atas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. MK, misalnya, dalam Putusan Nomor 003/PUUIV/2006 menegaskan bahwa rumusan norma pidana yang terlalu luas dan tidak jelas tidak memenuhi prinsip lex certa, yakni ketentuan yang harus jelas, tidak multitafsir, dan terukur sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

Ketentuan yang demikian, menurut MK, bertentangan dengan kewajiban pembentuk undangundang untuk merumuskan ketentuan pidana secara rinci dan pasti, karena ketidakjelasan norma pidana membuka peluang penerapan yang sewenangwenang (legal uncertainty) dan melemahkan perlindungan hak asasi manusia. Pernyataan MK ini relevan sebagai tolok ukur yuridis untuk menilai mekanisme pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP baru yang dibangun atas dasar peraturan daerah, karena pendelegasian norma pidana ke tingkat daerah berpotensi gagal memenuhi standar lex certa yang telah ditegaskan MK sebagai bagian integral asas legalitas.

Dengan demikian, pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP baru memang memiliki nilai filosofis dan kultural, tetapi juga menyimpan berbagai risiko yuridis. Tanpa perumusan yang jelas, pembatasan yang tegas, dan pengawasan yang efektif, hukum pidana adat justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi, serta pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana adat seharusnya dilakukan secara terbatas, tertulis, dan lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif daripada kriminalisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *