Jamwas Kejagung: Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU

Foto: Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kajagung RI. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Menurut dia, penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

“Belum. Masih sebagai saksi,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan TPPU.

Ia menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan mengenai penetapan tersangka.
“Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada,” ujarnya.

Menurut Rudi, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, penyidik masih melanjutkan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman hasil penggeledahan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Selain itu, Rudi mengungkapkan Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dalam proses tersebut, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat pagi.

“Nanti dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi, dikutip liputan6.com.

Ia menyebut pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Febrie belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Febrie telah tiba di Kejagung, Rudi menjawab singkat, “Belum.”

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pemanggilan kali ini merupakan panggilan kedua terhadap Febrie setelah pada jadwal pemeriksaan sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Rudi mengatakan penyidik masih memberikan kesempatan kepada Febrie untuk memenuhi panggilan secara patut. Namun, apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *