Jadi Saksi Sengketa Kasus DD Pohea di PTUN Ambon, Kadis DPMD Sula Dua Kali Mangkir dari Panggilan Hakim

Kadis DPMD Sula_ Rahmat Silia (istimewa)

BIDIKFAKTA – Sidang sengketa tata usaha negara terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, kembali digelar pada Rabu (29/7/2026). Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula, Rahmat Silia, kembali tidak memenuhi panggilan majelis hakim sebagai saksi meski telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.

Kuasa hukum penggugat, Rudi Duwila, Alwalid Muhammad, mengatakan kehadiran Rahmat Silia dinilai penting untuk memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti surat pada sengketa antara Rudi Duwila melawan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait hasil audit dugaan korupsi ADD dan DD Desa Pohea Tahun Anggaran 2022–2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Alwalid, keterangan Kepala DPMD diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa, termasuk prosedur audit reguler, audit investigasi, hingga pemantauan hasil pemeriksaan (PHP) yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

“Kehadiran Kepala DPMD penting untuk menjelaskan parameter dan syarat pelaksanaan audit investigasi terhadap ADD dan DD Desa Pohea,” ujar Alwalid di persidangan.

Ia juga mempertanyakan dasar penerapan audit investigasi yang berujung pada pelimpahan perkara kliennya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah desa lain di Kabupaten Kepulauan Sula yang juga pernah diaudit secara investigatif, namun tidak berlanjut ke proses hukum.

Selain itu, dalam persidangan terungkap melalui keterangan saksi dan bukti tanda terima dokumen bahwa Rudi Duwila telah menyerahkan dokumen perbaikan dan tindak lanjut pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022 kepada Inspektorat. Namun, dokumen tersebut, disebut tidak pernah ditelaah dengan alasan telah melewati batas waktu, bahkan diduga hanya disimpan tanpa ditindaklanjuti.

Alwalid juga menyebut permintaan kliennya terhadap dokumen Hasil Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP) ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Inspektorat yang diajukan secara lisan maupun tertulis sejak Januari 2026 hingga kini belum dipenuhi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

“Kami melihat ada dugaan perbedaan perlakuan dalam penerapan audit investigasi yang perlu diuji di persidangan. Karena itu, kami meminta majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami dan menyatakan objek sengketa batal demi hukum,” katanya.

Diketahui, majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Dan sampai berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kepulauan Sula, Rahmat Silia, masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan persidangan di PTUN Ambon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *