BIDIKFAKTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sula, Rahmat Silia mengaku tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Provinsi Maluku sebagai saksi sidang sengketa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana, pada Rabu (29/7/2026).
Dikonfirmasi wartawan mengenai alasan ia tak menghadiri panggilan hakim PTUN Ambon, ia mengatakan tak pernah menerima surat panggilan dimaksud. “Sampai saat ini belum ada surat apapun, apalagi terkait saksi sidang diatas,” tulis Rahmat Silia, melalui pesan Whatsappnya.
“Kalau ada surat pasti saya hadir,” tambahnya.
Sebelumnya, Alwalid Muhammad, kuasa hukum Rudi Duwila, kepada media ini menyayangkan mangkirnya Rahmat Silia pada agenda sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi di PTUN Ambon.
Menurut Walid, kehadiran Rahmat, sangat penting karena berkaitan dengan sidang sengketa dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Pohea tahun 2022-2023 dengan tergugat Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
Kata dia, dalam sengketa ini Rahmat Silia turut menjadi saksi terkait mekanisme Laporan Pertanggungjawaban ADD dan DD Desa, beserta tahapan Audit Reguler, Audit Investisgasi dan Pemantauan Hasil Pemeriksaan (PHP) terhadap kasus yang menyeret Rudi Duwila saat ini.
Namun, apakah Rahmat Silia, benar menjadi saksi atau menolak mengakui panggilan hakim PTUN terhadap dirinya. Redaksi bidikfakta.id, akan melayangkan surat klarifikasi resmi ke pihak PTUN Ambon untuk mengonfirmasi hal ini lebih pasti.





