BIDIKFAKTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula untuk memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan dan tahanan kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan di Kantor Lapas Kelas IIB Sanana, Jalan Kenanga, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kamis (13/8/2026).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut bernomor WP.29.PAS.3.HK.01.02-734 dan 04/YLBH-WS/IV/2026 itu ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, S.IP., bersama Kepala YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, S.H.
Kepala YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memastikan warga binaan yang memiliki keterbatasan tetap memperoleh akses terhadap bantuan hukum.
“MoU ini sangat penting untuk membantu upaya hukum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Sanana yang kurang mampu. Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum secara gratis,” kata Kuswandi.
Menurut dia, YLBH Walima Sula siap menurunkan advokat dan paralegal untuk memberikan layanan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel kepada warga binaan yang membutuhkan.
Selain pendampingan hukum, YLBH Walima Sula juga akan mendorong pelaksanaan penyuluhan hukum secara berkala agar warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Kalapas Kelas IIB Sanana beserta jajaran. Melalui kerja sama ini, YLBH Walima Sula berkomitmen memberikan bantuan hukum secara profesional, jujur, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memenuhi hak hukum warga binaan, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Kerja sama ini merupakan langkah nyata Lapas Kelas IIB Sanana dalam menjamin hak setiap warga binaan, khususnya yang tidak mampu, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis,” kata David.
Ia berharap keberadaan Posbakum ini dapat menjadi wadah pelayanan hukum yang mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.
Tentunya, kerja sama Lapas Kelas IIB Sanana dan YLBH Walima Sula diharapkan dapat memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula.





