BIDIKFAKTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sula telah menerbitkan surat pengecekan sertifikat terkait sebidang tanah di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pengecekan tersebut berkaitan dengan Tanda Bukti Hak (TBH) atas tanah dengan Sertifikat Nomor 00047 dan SK Nomor 60/HM/BPN-27.08/2017.
Berdasarkan keterangan administrasi pertanahan yang diterbitkan Kantah Kepulauan Sula, bidang tanah tersebut tercatat atas nama Alimin Bugis. Dalam pengecekan awal, Kantah juga menyebut belum menemukan catatan bahwa objek tanah tersebut sedang tercatat sebagai sengketa, konflik, atau perkara dalam administrasi pertanahan.
Meski demikian, persoalan penguasaan fisik atas tanah tersebut masih menjadi perhatian. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, Imron Ambo disebut telah membangun bangunan rumah burung walet secara permanen di atas objek tanah yang dipersoalkan tersebut.
Kepala Kantah Kepulauan Sula melalui Kepala Seksi Sengketa, Selvi Lufi, mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait persoalan tanah yang dipersoalkan antara Nurhayati Yoisangaji dan Imron Ambo.
Menurut Selvi, Kantah Kepulauan Sula dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada pekan depan.
Pengecekan lapangan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi fisik objek tanah, sekaligus memastikan objek yang dimaksud dalam pengaduan para pihak.
“Pengecekan lapangan akan dilakukan untuk melihat langsung kondisi objek dan mencocokkannya dengan data yang ada,” demikian substansi keterangan Kantah terkait rencana pemeriksaan tersebut, Rabu (30/9/26).
Dengan demikian, penerbitan TBH dan hasil pengecekan administrasi Kantah menjadi salah satu dasar untuk melihat status hukum pertanahan objek tersebut. Namun, persoalan penguasaan fisik dan klaim para pihak masih menunggu hasil verifikasi lapangan.
Di sisi lain, persoalan tersebut juga telah bergulir ke ranah kepolisian. Nurhayati Yoisangaji dan Imron Ambo diketahui saling melayangkan pengaduan ke Polres Kepulauan Sula, masing-masing berkaitan dengan dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan.








