BIDIKFAKTA – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus bergulir. Nurhayati Yoisangaji dan Advokat Imron Ambo sama-sama mengklaim memiliki dasar atas bidang tanah yang menjadi objek perselisihan yang sekarang berdiri bangunan rumah walet diatasnya.
Nurhayati kini meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula memberikan penjelasan terkait dokumen Tanda Bukti Hak (TBH) yang dimilikinya dengan Nomor 00047, serta NIB 27.08.08.06.00047, yang tercatat berlokasi di Desa Wailia.
Menurut Nurhayati, dokumen tersebut menunjukkan bidang tanah atas nama suaminya, Alimin Bugis, yang disebut telah terdaftar pada BPN Kabupaten Kepulauan Sula sejak 30 November 2017.
“Kami tidak ingin selisih paham. Silakan Imron membuktikan TBH yang diterbitkan BPN tersebut. Sertifikat itu merupakan dokumen negara. Kalau kemudian terdapat persoalan, tentu perlu dijelaskan apakah ada kesalahan administrasi atau hal lain dalam penerbitannya,” kata Nurhayati kepada wartawan, Selasa (29/9/26).
Ia juga mengaku kewajiban pajak atas bidang tanah tersebut hingga kini masih tercatat atas nama suaminya, Alimin Bugis.
Nurhayati menyebut bidang tanah yang diklaimnya memiliki luas 562 meter persegi, dengan Surat Ukur Nomor 00046/2017. Ia mengatakan data tersebut juga dilengkapi tanda batas sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam PMNA/Ka.BPN Nomor 3 Tahun 1997.
“Kalau Imron mempunyai bukti, silakan diuji secara hukum. Sertifikat yang kami pegang memiliki luas 562 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor 00046/2017 dan kami meyakini dokumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Nurhayati menyebut dokumen TBH atas nama almarhum Sayuti Ambo Tang, ayah Imron, tercatat dengan Nomor 00104 dengan luas 701 meter persegi.
Menurut Nurhayati, bidang tanah yang tercatat atas nama Sayuti Ambo Tang tersebut berjarak sekitar 1 kilometer dari bangunan rumah walet yang saat ini menjadi persoalan sengketa.
Atas dasar itu, Nurhayati meminta BPN Kepulauan Sula memberikan penjelasan resmi mengenai status serta letak masing-masing bidang tanah yang diklaim para pihak.
Ia juga meminta BPN memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dalam dokumen pertanahan, termasuk nomor hak, NIB, luas, surat ukur, batas-batas tanah, dan riwayat pendaftarannya sehingga tidak menimbulkan klaim pihak lian.
“Kami berharap BPN segera memberikan penjelasan dan kepastian mengenai TBH yang kami miliki, sehingga tidak ada lagi keraguan maupun klaim dari pihak lain terhadap bidang tanah tersebut,” harapnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.







