BIDIKFAKTA – Perselisihan kepemilikan lahan di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini bergulir ke ranah hukum.
Seorang warga berisial IA alias Imron diadukan NY alias Nurhayati terkait dugaan penguasaan lahan seluas 20 x 27 meter yang diklaim sebagai milik keluarganya.
Lahan tersebut berada di Desa Wailia dan telah dibangun rumah walet. Menurut NY, bidang tanah itu merupakan bagian dari hak kepemilikannya yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak (TBH) Nomor 00047 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 27.08.08.06.00047.
Dokumen tersebut tercatat atas nama Alimin Bugis, suami NY, yang diterbitkan oleh instansi pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula pada 30 November 2017.
Namun, NY menyebut lahan tersebut kemudian diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh IA dengan mendirikan bangunan rumah walet sejak 2018 oleh almarhum ayah IA. Atas persoalan tersebut, NY akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 21 September 2026.
Dalam perkara ini, NY meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan serta mencermati dokumen kepemilikan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Perselisihan tersebut sebelumnya juga berkembang menjadi saling laporan. IA diketahui melaporkan NY ke Polres Kepulauan Sula pada 12 Mei 2026 dengan dugaan tindak pidana perusakan.
Sementara itu, terdapat pula perkara lain terkait dugaan pengancaman dengan terlapor berinisial ST, warga Desa Wailia. Namun, perkara itu disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula karena dinilai tidak memenuhi alat bukti.
NY menilai keberadaan Sertifikat Tanda Bukti Hak ia miliki perlu menjadi salah satu dokumen yang diperiksa secara objektif dalam penyelesaian sengketa anatar dia dan IA saat ini.
Ia juga berharap instansi pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula memberikan penjelasan dan kepastian mengenai status serta keabsahan dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepemilikan lahan tersebut atas sertifikat yang diterbitkan.
“Dokumen sertifikat ini menjadi dasar kami untuk meminta kepastian hukum atas lahan tersebut. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar NY, Senin (28/9/26).
Terpisah, IA yang dikonfirmasi mengatakan klaim NY terhadapnya sangat keliru. Menurutnya, tanah tersebut telah dilakukan jual-beli dengan almarhum ayahnya.
Ia bahkan meminta pihak NY menunjukkan bukti jual-beli yang belum dilunasi alrmrhum ayahnya yang dipersoalkan NY.
Persoalan ini, kata IA, NY bisa dilaporkan dengan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Hak. Sebab, tanah tersebut telah dibeli dari pihak NY dan suaminya.
“Dan pada saat proses pembangunan, kami juga melibatkan NY dan suaminya, sebelumnya akhirnya diterbitkan SHM,” kata IA.
Diketahui, sampai berita ini diterbitkan, dugaan penguasaan lahan tersebut masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.








