BIDIKFAKTA – Proyek pembangunan aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kian menyisakan tanda tanya besar setelah proyek tersebut diduga mangkrak.
Proyek yang dikerjakan secara bertahap pada 2023 dan 2024 itu disebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1,2 miliar berdasarkan penelusuran data LPSE Kepulauan Sula.
Namun, muncul sorotan setelah hasil pekerjaan aula tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum (APH) didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengaudit proses penganggaran hingga hasil pekerjaan proyek.
Berdasarkan penelusuran Bidikfakta.id pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Sula, pembangunan aula KPU tercatat dilakukan dalam beberapa tahap.
Pada tahap kedua tahun 2023, pekerjaan tercatat dilaksanakan CV Sinar Kafha dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Dilanjutkan pada tahap ketiga tahun 2024, pekerjaan tercatat dikerjakan CV Nathan Karya dengan pagu anggaran sekitar Rp979 juta. Dan jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp1,23 miliar. Adapun data pekerjaan tahap pertama belum ditemukan dalam penelusuran LPSE yang dilakukan.
Berangkat dari hal itu, praktisi hukum Maluku Utara, Bahmi Bahrun, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera menelusuri seluruh proses proyek.
“Jika memang terdapat indikasi penyimpangan dan kerugian negara, APH wajib mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif,” ujar Bahmi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2026).
Bahmi juga meminta Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Juliantoro Hutapeya menelusuri proses perencanaan dan penganggaran, mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil akhir proyek aula tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Yang harus dipastikan adalah apakah pekerjaan sesuai kontrak dan anggaran yang telah dibayarkan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menilai audit atau pemeriksaan teknis penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada sebatas dugaan. Hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut.
“Kami ingin melihat langkah nyata dari APH. Jangan sampai persoalan penggunaan anggaran publik ini dibiarkan tanpa kejelasan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, KPU Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak pelaksana proyek belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, kondisi bangunan, serta penggunaan anggaran proyek tersebut.






