BIDIKFAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (13/10/2026), GPM meminta penyidik mengusut tuntas perkara yang diduga berkaitan dengan anggaran tunjangan yang mencapai Rp139,2 miliar. Mereka juga mendesak agar empat nama yang mereka sebut, yakni Ikbal Ruray, Kuntu Daud, Abubakar Abdullah, dan Julkifli Bian, diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup karena diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Fungsionaris GPM Maluku Utara, Aziz Abubakar, menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan masyarakat. Ia meminta Kejati memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang transparan dan objektif.
“Kasus ini menjadi perhatian publik Maluku Utara. Kami mendesak Kejati segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Aziz.
Menurut Aziz, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan, transportasi, dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara selama periode 2019–2024. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan anggaran dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Desakan serupa disampaikan Yuslan Gani. Ia menyebut sejumlah saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024 serta pejabat Sekretariat DPRD telah diperiksa dalam proses penanganan perkara tersebut.
Yuslan meminta Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, bersama tim penyidik, mempercepat penanganan kasus agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Empat nama yang didesak GPM untuk diproses hukum masing-masing adalah Ikbal Ruray, Kuntu Hi. Daud yang disebut pernah menjabat Ketua DPRD dan kini Wakil Ketua DPRD, Abubakar Abdullah selaku mantan Sekretaris DPRD, serta Julkifli Bian yang disebut pernah menjabat Kepala Bagian Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini menjabat Kepala BKD Maluku Utara.
“Kami meminta Kejati tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika alat bukti telah mencukupi, penetapan tersangka harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Yuslan.
GPM Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Yuslan bahkan mengancam akan mengonsolidasikan organisasi mahasiswa dan kepemudaan untuk menggelar aksi lanjutan apabila penanganan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, media belum berhasil mendapatakan pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.








