BIDIKFAKTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan dan pemerataan akses pendidikan di daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui langkah konkret Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula,
Marini Nur Ali, yang turun langsung memimpin proses verifikasi faktual pendirian SMP Muhammadiyah I Kepulauan Sula di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana Utara, Selasa (3/1/2026).
Verifikasi faktual ini merupakan tahapan krusial dalam proses pendirian satuan pendidikan baru, yang bertujuan mencocokkan dan memastikan kesesuaian antara dokumen administratif yang diajukan oleh Yayasan Muhammadiyah kepada Dinas Pendidikan dengan kondisi riil di lapangan. Proses ini dilakukan sebagai syarat utama untuk memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yang menjadi dasar legal operasional sekolah.
Dalam keterangannya, Marini Nur Ali menegaskan bahwa verifikasi dilakukan secara ketat dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, serta kualitas penyelenggaraan pendidikan sejak tahap awal pendirian sekolah.
“Kami melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Semua data yang diajukan harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, karena ini menyangkut legalitas dan keberlanjutan sekolah ke depan,” ujar Marini di sela-sela kegiatan verifikasi.
Lebih lanjut, Marini menekankan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan satu-satunya sumber data resmi yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, hingga penetapan kebijakan pendidikan. Oleh karena itu, transparansi dan ketepatan data menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar.
“Dapodik adalah basis utama data pendidikan. Semua informasi yang dimasukkan oleh yayasan calon pendiri sekolah harus valid, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil verifikasi awal, data yang diajukan oleh Yayasan Muhammadiyah telah sesuai,” tambahnya.
Kehadiran langsung Kepala Dinas Pendidikan dalam proses verifikasi ini juga mencerminkan peran aktif Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, dalam mendorong tumbuhnya lembaga pendidikan baru yang berkualitas, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan menengah pertama yang lebih merata, terutama di wilayah desa dan kecamatan.
Menurut Marini, pendirian sekolah baru tidak hanya berdampak pada peningkatan angka partisipasi sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya strategis membangun sumber daya manusia daerah yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, pendirian SMP Muhammadiyah I Kepulauan Sula diharapkan tidak hanya menjadi penambahan jumlah satuan pendidikan, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter, penguatan nilai keagamaan, serta peningkatan kualitas pendidikan di Kepulauan Sula secara berkelanjutan.
Verifikasi faktual ini menjadi langkah akhir sebelum penerbitan NPSN. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, SMP I Muhammadiyah Sula diharapkan dapat segera beroperasi secara resmi dan memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Pemerintah daerah pun menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi penyelenggara pendidikan, demi mewujudkan pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan di wilayah Kepulauan Sula.







