Seleksi PPPK Kemenag Halsel Dituding Cacat Prosedur, GPM Desak Evaluasi dan Pembatalan SK

BIDIKFAKTA – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah tenaga honorer menyuarakan kekecewaan atas hasil seleksi, sementara Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan secara resmi mendesak evaluasi menyeluruh, khususnya pada formasi tenaga Pramubakti.

Keluhan muncul dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) seperti Kayoa Utara, Makian Barat, dan Obi Selatan. Para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mengaku tidak lolos seleksi, sementara sejumlah peserta dari luar satuan kerja justru dinyatakan lulus meskipun tak memiliki riwayat kerja di instansi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami lihat sendiri, banyak nama yang lolos bukan dari tempat kami. Mereka tidak pernah bekerja di sini, tapi bisa dinyatakan lulus,” ujar salah satu honorer KUA Kayoa Utara, Senin (7/7/2025).

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyebut bahwa seleksi PPPK Tahap II ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar rekrutmen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menyoroti dua asas utama yang diduga dilanggar:

1. Asas Keadilan dan Kesetaraan: Peserta dengan riwayat pengabdian seharusnya mendapat prioritas. Lolosnya peserta tanpa pengalaman kerja dianggap mencederai prinsip keadilan substantif.

2. Asas Profesionalitas dan Meritokrasi: Seleksi ASN harus mengedepankan kompetensi, etika, dan rekam jejak. Dugaan pemalsuan dokumen TPJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bukti pengalaman kerja dinilai sebagai pelanggaran serius jika terbukti benar.

Harmain juga menyoroti adanya peserta yang tidak mengikuti ujian tahap pertama namun tetap diperbolehkan mengikuti ujian susulan dan dinyatakan lulus.

“Ini inkonsisten dan inprosedural. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemenag,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Harmain turut mengutip pernyataan Kepala Kemenag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan hasil evaluasi atau sikap resmi yang disampaikan kepada publik.

Menurut DPC GPM Halsel, pimpinan Kemenag setempat telah gagal menjaga integritas institusi dan dinilai lalai dalam pengawasan internal. Oleh karena itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan tegas:

1. Peninjauan ulang seluruh hasil seleksi PPPK, khususnya formasi Pramubakti.

2. Pembatalan SK bagi peserta yang diduga melanggar prosedur rekrutmen.

3. Pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam dugaan manipulasi data dan pelanggaran administratif.

“Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap melakukan aksi demonstrasi kelembagaan di Kantor Kemenag Halmahera Selatan,” kata Harmain.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bertentangan langsung dengan Pasal 2 UU ASN Tahun 2023, yang menegaskan bahwa seleksi ASN harus berasaskan Keadilan, Kesetaraan, Profesionalitas, Meritokrasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, dan Nondiskriminatif.

“Jika asas-asas ini diabaikan, maka proses seleksi ini cacat secara hukum dan layak dibatalkan, baik secara administratif maupun yudisial,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *