OLEH: Rohmin Ramudiyah Arifin
OPINI – Kedaulatan Hukum atau Nomokrasi dan Kedaulatan Rakyat jika diperhatikan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang di atur pada pasal 1 ayat 2 dan 3 menjadi norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum (baca pasal 1 ayat 2 dan 3 amandemen ke empat, UUD 1945). Mengapa demikian? Perlu di garis bawahi bahwa, suatu pengaturan dari peraturan menurut Montesquieu yang di kutip oleh Sadjipto Raharjo berjudul Ilmu Hukum harus memiliki tiga muatan. Pertama, harus jelas/pasti; Kedua, harus sistematis dan; Ketiga, harus logis. Jika ketiga unsur tersebut tidak termaktub dalam suatu norma legislasi, maka akan menimbulkan konflik norma yang mengakibatkan munculnya ketidakpastian atau ambiguitas hukum jika tidak di kaji kemudian di amandemen.
Temuan ini merupakan hasil keganjalan dari kajian komparansi norma yang jika diperhatikan secara prinsip memiliki konflik dan derelasi norma yang akan berujung fatal bagi keadaan dan kelangsungan hukum di Indonesia. Pertanyaan yang paling mendasar yakni, apakah ketika terjadi konflik antara norma konstitusi yang satu dan yang lainnya, ada asas yang mampu mendamaikan atau menyelesaikan konflik antara norma tersebut? tidak ada! Karena ini soal norma tertinggi di dalam Konstitusi yang tentu tidak boleh saling menyampingkan atau melumpuhkan antara norma konstitusi yang satu dengan norma yang lain. Mengingat dalam hukum tidak ada hierarki norma atau pasal, kecuali hierarki perundang-undangan, itupun berlaku asal lex superiori derogat legi inferiori jika terjadi pertentangan norma UU atau peraturan yang dibawah dengan norma UUD. Namun bagaimana jika pertentangan antar norma dalam konstitusi, apakah bisa saling menggugurkan, melumpuhkan dan menyampingkan norma? Kan tidak? Disitu problemnya!
Tulisan ini berusaha mencari problem atau masalah sebagai bahan introspeksi untuk tiga poros kekuasaan jadikan catatan dalam perbaikan-perbaikan hukum kedepan di Indonesia. Karena jika tidak? Saya yakin, setiap warga negara, ahli hukum dan negara lain yang membaca Konstitusi negara Indonesia akan muncul tanda tanya besar dan ambiguitas akibat dari ketidakpastian dan ketidakjelasan dari pemberlakuan dua norma konstitusi yang bertentangan. Apalagi Konstitusi menjadi rujukan dasar bagi seluruh perundang-undangan, tentu endingnya akan muncul dualitas paradigma hukum yang lahir karena pertentangan norma sehingga memunculkan ambiguitas norma yang tidak pasti dan jelas serta dilematis.
Penulis perlu memperjelas, sebab akan muncul pertanyaan kenapa Konstitusi harus pasti, sistematis dan logis? Bukannya Konstitusi hanya mengatur hal-hal mendasar atau norma dasar dari suatu organisasi atau negara? Secara umum atau familiar memang benar bahwa ciri-ciri Konstitusi ada tiga. Pertama, Universal; Kedua, luwes dan; Ketiga, fleksibel. Hanya saja, banyak di antara Kita yang menegasikan bahwa Konstitusi yang terkandung norma dasar sebenarnya hanya sebuah gambaran atau kalau meminjam istilah Arsitektur ia merupakan sebuah denah yang terdesain dari hasil tumpahan imajinasi atau gagasan manusia yang terukir dalam kertas. Sederhananya, sebelum rumah itu dibangun, jika denah rumah tersebut didesain oleh Ahli Arsitektur sesuai permintaan, kondisi dan situasi ruang yang ada, maka hasilnya luar biasa, sebaliknya juga demikian, hasilnya akan buruk jika jatuh ditangan orang salah. Denah tersebut pun masih menjadi ekspektasi dalam kepala sebelum realitas konstruksi itu terealisasi dalam bentuk bangunan oleh Ahli Sipil dan Tenaga Kerja (Kuli Bangunan).
Konstitusi yang terkandung norma dasar juga, memberi petunjuk kepada siapapun yang membacanya, terutama Mahasiswa Hukum, lebih khusus Ahli Tata Negara. Bagaimana Mukadimah, tujuan, kewenangan lembaga atau antar lembaga, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi, politik, dan lain-lain terformulasikan dalam suatu bentuk kitab yang dikodefikasi.
Dari seluruh kandungan nilai, norma hingga pasal di dalam Konstitusi merupakan bocoran ril bagaimana orientasi suatu negara ini berdiri hingga berusia akan seperti apa dan bagaimana. Tetapi lagi-lagi, jika konflik antar norma pasal 1 ayat 2 dan 3 di dalam Konstitusi ini tidak secepatnya di kaji dan diamandemen, maka orientasi negara dalam hal ini pemerintah baik dalam arti luas dan sempit serta warga negara akan berjalan dalam keadaan kebingungan menyangkut kepastian status kedudukan dan bertanya-tanya sebenarnya siapa yang memegang kedaulatan tertinggi di bangsa ini? Kedaulatan hukum (pasal 1 ayat 2 yang cenderung nomokrasi) atau kedaulatan hukum (pasal 1 ayat 3 yang cenderung demokrasi)? Atau justru pemegang tahta tertinggi adalah kedaulatan hukum bukan kedaulatan rakyat? Atau sebaliknya? Jika kedua-keduanya memiliki kekuatan karena mempunyai dasar hukum yang kuat, maka status kedaulatan yang ambigu ini tidak akan bisa saling menggugurkan satu sama lain dan ketidakpastian status kedaulatan ini akan berujung ganda, menandakan bahwa Konstitusi Indonesia berkedaulatan ganda dan tentu sangat mengingkari prinsip kepastian hukum.
Kalaupun memang benar Indonesia memilih untuk berstatus kedaulatan yang ganda, seyogianya harus simetris dan proposional antara kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat, bukan mendominasi satu sama lain. Mengingat, realitas negara belakangan cenderung pada kedaulatan hukum atau nomokrasi dari pada menyeimbangnya dengan kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Sampai disini, jangan dulu salah paham atau simpulkan. Barangkali kita semua tau bahwa Nomokrasi dan Demokrasi itu merupakan sistem politik di suatu negara yang saling terhubung dan bersifat komplementer (melengkapi). Dimana Demokrasi (Kedaulatan Rakyat) memberikan legitimasi kepada pemerintah sebagai mandat, kemudian pemerintah menjalankannya sesuai aturan hukum yang ada atau Nomokrasi dan seterusnya. Barangkali teorinya memang demikian, namun dalam praktik negara Indonesia belakangan mengabaikan hukum dan demokrasi, seperti kekuasaan tanpa batas dan sangat buas (otoritarian/semena-mena/sesuka hati). Padahal tanpa sadar, ketika Nomokrasi dikhianati oleh penguasa sendiri, mengingat saling terhubung, maka secara otomatis legitimasi rakyat pun hilang atau dapat di cabut pada diri penguasa atas dasar demokrasi. Anehnya, Kita telah sepakat menganut dua sistem politik tersebut di Indonesia.
Lalu kenapa Pemerintah yang justru ingkar terhadap sistem Nomokrasi dalam Konstitusi merasa lebih berkuasa dan sangat otoriter dengan modal jaringan politik dan bekingan koalisi parlemen-tai? Bukannya sudah jelas? Lantas siapa yang sebenarnya melanggar hukum, gelombang rakyat yang aksi untuk menjatuhkan paksa Presiden atas dasar Demokrasu karena legitimasinya telah di cabut? Atau Presiden dan jajaran hingga bawahan yang tidak mengerti sistem bernegara sampai lupa diri? Entahlah. Stop bodohi kami, apalagi rakyat yang buta dan tidak mengerti apa-apa soal ini, namun terus di dzolimi, di bujuk dengan modus bantuan sosial dan bantuan langsung tunai, padahal itu uang kami (rakyat).












