Berkedok Sakit dan Berkat Diagnosa Dokter RSUD Sanana Lasidi Leko, Tersangka Kasus BTT Diduga Melarikan Diri

Foto: Supardi Sibela, Aktivis GMNI Sula-Maluku Utara. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Pelarian dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 menuai kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat.

Dua tersangka berinisial LL dan AMKA kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Namun, proses lolosnya tersangka LL diduga tidak berjalan secara normal dan memunculkan tanda tanya publik.

Bacaan Lainnya

Menanggapi pelarian tersangka LL dari jeratan hukum ini, Supardi Sibela, aktivis GMNI Sula menilai telah diskenariokan sejak awal dan diduga melibatkan pihak tenaga medis di RSUD Sanana.

Menurut Bung Pardi, tersangka LL sebelumnya dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sanana dan kemudian dirujuk ke klinik Prodia Ternate tanpa pengawalan ketat dari aparat Kejaksaan. Kondisi ini diduga menjadi celah hingga tersangka melarikan diri dan akhirnya berstatus DPO.

“Tidak ada pengamanan khusus dari pihak Kejari Sula terhadap tersangka LL saat dirujuk ke Ternate. Ini sangat janggal dan patut diduga ada kelalaian atau unsur kesengajaan,” ujar Pardi, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum kabur, kedua tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sanana, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Fakta ini, kata Pardi, semakin memperkuat dugaan bahwa pelarian tersangka bukan peristiwa biasa.

Pardi mendesak agar dokter yang memeriksa dan mengeluarkan rekomendasi medis, termasuk Direktur RSUD Sanana, segera diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ia menilai, rekomendasi rujukan tersebut sangat berpotensi menjadi pintu keluar bagi tersangka untuk melarikan diri.

“Dokter dan manajemen RSUD Sanana patut dimintai pertanggungjawaban. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang secara sadar memberi karpet merah bagi tersangka LL melarikan diri,” tegasnya.

Ia juga meminta lembaga penegak hukum di Maluku Utara, termasuk Kejaksaan Tinggi dan aparat pengawas internal, untuk turun tangan mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pelarian kedua tersangka ini.

Apalagi saat ini kedua tersangka sementara mengajukan pra peradilan yang kedua kalinya. Fakta ini di harapkan menjadi acuan bagi Pengadilan Negeri Sanana dalam menjatuhkan putusan. Kasus ini tetap dalam pantauan kami hingga tuntas.

Secara hukum, Pardi menegaskan bahwa apabila terbukti ada pihak yang membantu para tersangka ini melarikan diri dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang mengatur terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Kasus ini harus menjadi atensi serius semua pihak. LL dan AMKA harus segera ditangkap dan diproses hukum karena perbuatannya merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan bagi masyarakat di Sula,” pungkas Pardi.

Terpisah, Direktur RSUD Sanana, Aulia Ngafongare menegaskan bahwa terkait perawatan dan rujukan kepada LL merupakan wewenang penuh (profesional) dokter yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun sekalipun direktur RSUD.

“Selama perawatan hingga diberikan rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Prodia Ternate murni semata-mata untuk memastikan dan mendapatkan terapi lanjutan yang tepat bagi LL,” terang Aulia.

Alasannya, di RSUD Sanana, masih terbatas untuk pemeriksaan penunjang.

“Di RSUD Sanana masih terbatas fasilitas penunjang,” tutup Aulia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *