BIDIKFAKTA – Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto diduga kuat melindungi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Dugaan ini mencuat lantaran tersangka berinisial IS alias Iskandar hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Sula.
Kuasa hukum korban berinisial ZT, Fadli Wambes SH, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono melalui Kabag Wasidik untuk segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap penyidik.
“Kami menduga ada perlindungan terhadap tersangka. Karena itu, Kapolda Maluku Utara harus turun tangan dan bersikap tegas,” kata Fadli, Kamis (15/1/2026).
Fadli menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan sejak 14 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/IV/2025/SPKT/RES SULA/PMU. Namun, meski proses hukum berjalan hampir satu tahun, tersangka belum juga dilakukan penahanan.
Ia menegaskan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya jelas. Tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk tidak menahan tersangka,” tegasnya.
Selain itu, menurut Fadli, ketentuan KUHP Nasional melalui Pasal 473 ayat (4) telah menghapus batas minimum pidana, sehingga penegak hukum memiliki ruang penuh untuk melakukan penahanan. Karena, penahanan juga merupakan bagian dari upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Krisna Noya, menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Ia menjelaskan, penahanan dapat dilakukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, termasuk ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Raimond mengungkapkan, berkas perkara tersangka IS telah dilimpahkan ke jaksa pada 14 November 2025, namun dikembalikan pada 15 Desember 2025 dengan petunjuk P-19 karena belum lengkap.
“Berkas masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa. Penahanan tidak harus menunggu berkas P-21 sepanjang syarat hukum terpenuhi,” tandas Raimond.





