BIDIKFAKTA — Kuasa hukum korban kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula menilai keputusan Polres Kepulauan Sula tidak menahan tersangka kekerasan seksual berinisial IS alias Iskandar sebagai kekeliruan serius dalam penerapan hukum.
Kuasa hukum korban, Fadli Wambes, SH, membantah pernyataan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto yang menyebut tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari “strategi penyidik”.
Menurut Fadli, alasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, penahanan tersangka telah diatur secara jelas dalam Pasal 112 Ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dua pasal dalam KUHAP yang mensyaratkan adanya pertimbangan objektif dan subjektif.
“Status tersangka IS secara hukum seharusnya ditahan. Ancaman pidana berat, potensi mengulangi perbuatan, serta risiko menghilangkan barang bukti adalah alasan yang sah menurut KUHAP yang harus dijalankan penyidik,” ujar Fadli kepada media, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, unsur kekhawatiran hampir selalu terpenuhi, mengingat adanya relasi kuasa pelaku terhadap korban serta dampak psikologis yang berat.
Fadli menilai, penyederhanaan alasan penahanan sebagai diskresi tanpa batas aparat penegak hukum justru berbahaya dan mencederai prinsip due process of law.
“Bahwa penahanan bukan sekadar pilihan administratif. KUHAP menempatkannya sebagai instrumen hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan perlindungan korban,” tegasnya.
Selain itu, Fadli mengungkapkan bahwa penetapan tersangka IS telah didasarkan pada sejumlah instrumen hukum, mulai dari KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Anak, Perpu Nomor 1 Tahun 2016, hingga putusan Mahkamah Konstitusi. Laporan polisi dan surat perintah penyidikan juga telah diterbitkan sejak April dan September 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tersangka IS saat ini diduga berada di Kota Ternate, Maluku Utara, sehingga risiko melarikan diri dinilai nyata dan dapat saja dilakukan tersangka apabila tidak ada langkah hukum tegas dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
“Tidak ditahannya tersangka justru memperparah trauma psikologis korban yang masih anak. Kami mendesak Kapolres Kepulauan Sula segera memanggil dan menahan tersangka,” kata Fadli.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Sula belum memberikan penjelasan lanjutan terkait dasar hukum konkret atas keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut.





