BIDIKFAKTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Para tersangka tersebut masing-masing Lasidi Leko (LL), Andi Muhammad Khairul Akbar (AMKA), dan Andi Maramis (AM). Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021.
Pasalnya, ketiga tersangka ini dikabarkan kembali mengajukan permohonan praperadilan meski sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan pada Desember 2025.
Menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula secara tegas meminta hakim PN Sanana bersikap objektif dan menolak seluruh permohonan praperadilan ketiga tersangka tersebut.
“Kami mendesak Hakim PN Sanana menolak praperadilan para tersangka kasus BTT. Mereka patut diproses hukum, bukan diberi ruang untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas Supardi Sibela, aktivis GMNI Kepulauan Sula, Senin (19/1/2026).
Supardi menekankan, dua dari tiga tersangka, yakni LL dan AMKA, diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Menurutnya, secara hukum, tersangka yang berstatus DPO tidak memiliki hak mengajukan praperadilan. Selain itu, objek yang di praperadilan telah di ajukan sebelumnya dan telah di tolak oleh Hakim pemeriksa dalam perkara sebelumnya sehingga permohonannya patut untuk di tolak.
“Kami mengingatkan hakim agar berpegang pada aturan hukum. Sangat memalukan jika hukum dilucuti hanya untuk kepentingan para tersangka,” ujarnya.
Pardi bilang hakim dapat saja menolak peraperadilan LL dan AMKA yang berstatus DPO. Itu kata, dia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa tersangka berstatus DPO tidak dibenarkan mengajukan praperadilan.
Selain itu, Supardi juga menyinggung Pasal 160 ayat (4) KUHAP, yang menurutnya harus dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
“SEMA dan KUHAP sudah sangat jelas. Karena itu kami meminta permohonan praperadilan LL, AMKA, dan AM ditolak seluruhnya,” tegasnya.
Tak hanya mendesak, GMNI juga menyatakan akan menggalang aksi massa apabila PN Sanana mengabulkan permohonan pra peradilan ketiga tersangka kasus BTT tersebut.
sebagai bentuk perlawanan moral terhadap ketidakadilan hukum di negeri ini,” pungkas Supardi.





