BIDIKFAKTA — Pengadilan Negeri (PN) Sanana kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AMKA alias PA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) berupa Belanja Modal dan Barang Habis Pakai (BMHP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Snn yang digelar pada Senin (19/1/2026), dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula selaku Termohon. Permohonan praperadilan diajukan AMKA untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Krisna Noya, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan praperadilan berlangsung selama sekitar satu pekan, sejak 12 Januari 2026.
“Dalam persidangan, Kejari Kepulauan Sula mengajukan sejumlah alat bukti surat serta menghadirkan satu orang saksi fakta, yakni Raimond Chrisna Noya, selaku penyidik perkara BTT BMHP,” ujar Kepala Kejari Kepulauan Sula melalui Kasi Intel Raimond kepada wartawan.
Raimond mangatakan dalam sidang ini pihak pemohon menghadirkan alat bukti surat serta dua orang ahli, masing-masing Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana.
Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan mendengar keterangan para pihak, Hakim tunggal PN Sanana, Ilham Akbar, S.H., dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AMKA alias PA.
Menurut Raimond, putusan tersebut merupakan penolakan praperadilan kedua bagi AMKA. Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, PN Sanana juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan AMKA bersama dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan perkara BTT BMHP yang dilakukan Kejari Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Kajari Juli Antoro Hutapea, telah berjalan sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas Raimond.
Lebih lanjut, Kejari Kepulauan Sula mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut tuntas. Pasalnya, dua tersangka lainnya kembali mengajukan permohonan praperadilan yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa (20/1/2026) besok.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Raimond menegaskan bahwa Kejari Kepulauan Sula akan terus berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan korupsi BTT BMHP secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.





