BIDIKFAKTA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, menyusul tuntutan satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021.
Desakan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Jumat (19/6/2026) membacakan tuntutan terhadap terdakwa LL, AMK, dan AM dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19.
Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun. Mereka didakwa terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran BTT senilai Rp28 miliar, khususnya pada pengadaan BMHP Covid-19 senilai Rp1,6 miliar dari total anggaran Rp5 miliar.
Sekretaris GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji, menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan peran para terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap Kajari Kepulauan Sula.
“Dalam perkara BTT ini, LL, AMK, dan AM diduga merupakan aktor utama. Sementara terdakwa lain, Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pernah dituntut delapan tahun penjara sebelum akhirnya inkrah pada tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara setelah JPU melakukan banding. Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa tiga terdakwa tersebut hanya dituntut satu tahun,” kata Alfareja, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, tuntutan terhadap ketiga terdakwa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut terdapat dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara tersebut.
Alfareja, meminta Kejagung melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penuntutan yang dilakukan Kejari Kepulauan Sula untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menimbulkan persepsi negatif bahwa tuntutan yang diajukan tidak berjalan secara normatif. Karena itu, kami meminta Kejagung turun tangan untuk mengevaluasi dan mengawasi penanganan perkara ini secara langsung,” ujar Alfareja.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan desakan yang dilayangkan.










