Menang Kasasi di MA, 4 Mahasiswa Unkhair di Drop-Out Akhirnya Wisuda

Foto: Ikra S. Al Katiri, salah satu dari empat mahasiswa Unkhair yang sempat di Drop-out kampus. Setelah melewati proses hukum panjang dari PTUN Ambon ke Mahkamah Agung ia dan rekan-rekannya berhasil menyelesaikan wisuda. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Ikra S. Al Katiri, salah satu dari empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang sempat dijatuhi sanksi drop out (DO) usai mengikuti aksi demonstrasi menyuarakan aspirasi dan keadilan bagi masyarakat Papua, akhirnya berhasil menyelesaikan pendidikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku sebagai kuasa hukum mereka.

Kepada wartawan, Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut mengakhiri perjuangan hukum panjang yang ditempuh empat mahasiswa untuk menggugat kebijakan Rektor Unkhair yang menjatuhkan sanksi drop out terhadap mereka.

Bacaan Lainnya

Kata dia, kasus ini bermula ketika empat mahasiswa tersebut diberhentikan dari status kemahasiswaannya setelah mengikuti aksi demonstrasi. Merasa haknya dilanggar, empat mahasiswa ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Ambon. Para mahasiswa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, tetapi putusan tingkat banding juga menguatkan putusan PTUN Ambon,” ujarnya, Jumat (24/7/2026)

Tidak berhenti di situ, keempat mahasiswa melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan para mahasiswa, sehingga membuka jalan bagi mereka untuk kembali melanjutkan studi di Universitas Khairun.

Menurut, Walid, dalam proses persidangan, Rektor Universitas Khairun saat itu memberikan kuasa hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Sementara itu, empat mahasiswa menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Maluku sebagai kuasa hukum mendampingi mereka.

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum, Ikra S. Al Katiri berhasil menuntaskan studinya, menyusul tiga rekannya yang juga telah menyelesaikan pendidikan.

Keberhasilan tersebut menjadi penutup dari perjuangan hukum yang berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung dan menjadi momentum penting bagi pemulihan hak akademik para mahasiswa yang sebelumnya dijatuhi sanksi drop out oleh pihak kampus.

“Atas hal ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kampus Unkhair Ternate-Maluku Utara yang telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan memulihkan kembali status empat mahasiswa yang sempat di drop-out dan berhasil wisuda,” pungkasnya.

Sebelum mengakhiri, Walid juga menyampaikan pesan dan harapannya ke pihak Unkhair agar kedepannya pihak kampus tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang kepada mahasiswanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *