Kajari Sula Resmi Tetapkan Tersangka LL dan AMKA DPO Kasus Dugaan Korupsi BTT 2021

Foto: Penetapan DPO LL dan AMKA oleh Kajari Sula. Istimewa.

BIDIKFAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan DPO tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Sula melalui siaran pers pada Selasa, 13 Januari 2026. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial LL dan AMKA alias PA.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea dengan resmi menetapkan tersangka LL sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026, serta tersangka AMKA alias PA berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 12 Januari 2026.

Menurutnya, penetapan status DPO dilakukan setelah penyidik Kejari Kepulauan Sula melayangkan tiga kali surat panggilan resmi kepada para tersangka di alamat sesuai data kependudukan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan oleh kedua tersangka.

“Dengan penetapan DPO ini, kami pastikan tim akan melakukan upaya-upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka,”tegas Juli Antoro Hutapea, kepada wartawan Selasa (13/1/2026).

Dikatakannya, meski para tersangka berstatus buron, Kejari memastikan proses hukum perkara korupsi tersebut tetap berjalan. Ia menegaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara BTT ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate dengan mekanisme persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau (in absentia).

Langkah tersebut, kata Juli Antoro mengacu pada Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mekanisme ini, terdakwa dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung, yang berpotensi merugikan terdakwa itu sendiri.

Dengan tegas, ia meminta agar kedua tersangka segera memenuhi panggilan penyidik guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Kejari juga mengimbau seluruh pihak agar tidak membantu atau menyembunyikan para DPO.

“Karena tindakan itu merupakan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” pungkas Juli Antoro mengakhiri siaran pers-nya kepada wartawan di Kepulauan Sula.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *