BIDIKFAKTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai cepat meredakan polemik terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat atas kasus yang menyeret Jampidsus, Febrie Adriansyah,” kata Boyamin, Minggu (12/7/2026) dikutip, mcwnews.com.
Boyamin menilai, apabila perkara Febrie tetap ditangani kepolisian sampai tahap akhir, bukan tidak mungkin menimbulkan kendala karena proses penuntutan tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Maka itu, kata dia, pelimpahan kasus ini sejak awal dapat membuat proses hukum berjalan lebih efektif.
Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa langkah diatas dapat menghindari persepsi adanya rivalitas antar penegak hukum yang berpotensi mengganggu fokus pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin menilai keputusan tersebut mencerminkan peran Presiden dalam mengoordinasikan aparat penegak hukum agar penanganan perkara berjalan selaras dan tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
“Memang itulah tugas seorang Presiden. Mengelola jalannya pemerintahan, mengoordinasikan para pembantunya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, termasuk dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta, Don Ritto.
Totok menyatakan pelimpahan dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antar penegak hukum agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.





