Oleh: Jefri A.S Rette Sekawael.
OPINI_BIDIKFAKTA.ID – Selama puluhan tahun, sejarah Indonesia menyimpan satu paradoks besar. Di satu sisi, bangsa ini menghormati Presiden Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan, penggali Pancasila, Presiden Pertama Republik Indonesia, tokoh anti-kolonialisme dunia, sekaligus salah satu pendiri tatanan politik modern Indonesia. Namun di sisi lain, nama yang sama pernah dibebani tuduhan sebagai sosok yang dianggap terkait dengan peristiwa G30S/PKI dan dicap sebagai pengkhianat bangsa tanpa pernah melalui proses peradilan yang sah.
Kini, setelah lebih dari setengah abad berlalu, bangsa Indonesia menghadapi momentum penting untuk meninjau kembali salah satu bab paling kontroversial dalam sejarah nasional: proses de-Soekarnoisasi dan pemulihan nama baik Bung Karno.
“Warisan Besar yang Sulit Dihapus”
Tidak ada tokoh dalam sejarah Indonesia modern yang memiliki jejak pengabdian sebesar Soekarno. Ia adalah pendiri Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tahun 1927, pemimpin pergerakan kemerdekaan, penggali nilai-nilai Pancasila, Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Pertama RI, penggagas Konferensi Asia Afrika 1955, serta tokoh yang dikenal luas sebagai simbol perlawanan terhadap imperialisme dan kolonialisme.
Di luar bidang politik, Soekarno juga dikenal sebagai pemikir kebangsaan, pejuang pemikiran Islam, seniman, budayawan, hingga arsitek yang meninggalkan berbagai karya monumental.
Kontribusi sebesar itu seharusnya menempatkan Bung Karno sebagai salah satu figur yang tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai kesetiaannya kepada bangsa dan negara. Namun sejarah berjalan berbeda.
“Tuduhan Tanpa Pengadilan”
Melalui TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, Presiden Soekarno dicabut kekuasaannya. Salah satu pertimbangan dalam ketetapan tersebut menyebut adanya dugaan bahwa kebijakan Presiden Soekarno menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.
Namun persoalan mendasar yang kemudian muncul adalah bahwa tuduhan tersebut tidak pernah diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka.
Ironisnya, Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 justru memerintahkan agar persoalan hukum yang menyangkut Presiden Soekarno diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi amanat tersebut tidak pernah dilaksanakan.
- Tidak pernah ada pengadilan.
- Tidak pernah ada dakwaan resmi yang dibuktikan di muka hukum.
- Tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Bung Karno bersalah.
Sebaliknya, Soekarno mengalami pembatasan kebebasan, hidup dalam pengasingan politik, dan wafat pada 21 Juni 1970 dalam kondisi masih memikul tuduhan yang tidak pernah diuji secara hukum.
Dalam negara hukum, kondisi semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin seseorang dapat terus dicap bersalah apabila proses pembuktian hukumnya tidak pernah dilaksanakan?
Asas hukum universal mengajarkan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Prinsip inilah yang menjadi fondasi keadilan di negara mana pun yang menjunjung supremasi hukum.
“TAP MPRS 1967 Sudah Tidak Berlaku”
Perkembangan penting terjadi ketika MPR menerbitkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960–2002.
Dalam ketetapan tersebut, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dimasukkan ke dalam kelompok ketetapan yang dinyatakan tidak berlaku lagi karena bersifat final dan tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut.
Artinya, secara hukum ketetapan yang menjadi dasar pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Langkah berikutnya muncul pada tahun 2024 ketika Menteri Hukum dan HAM saat itu, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, mengirimkan surat kepada pimpinan MPR terkait tindak lanjut status TAP MPRS tersebut. Pimpinan MPR kemudian memberikan penegasan bahwa ketetapan tersebut memang telah tidak berlaku dan konsekuensi hukum dari tuduhan yang melekat di dalamnya tidak lagi memiliki dasar hukum.
Peristiwa bersejarah pada 9 September 2024, ketika pimpinan MPR menyerahkan surat resmi kepada keluarga Bung Karno, menjadi simbol bahwa negara mulai memberikan kejelasan terhadap salah satu persoalan sejarah yang selama puluhan tahun membayangi bangsa ini.
“Pahlawan Nasional Tidak Mungkin Pengkhianat Bangsa”
Fakta hukum lain yang sering luput dari perhatian publik adalah penetapan Soekarno sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa seseorang yang memperoleh gelar Pahlawan Nasional harus memenuhi syarat, antara lain setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Dengan demikian, secara logis dan yuridis, pengakuan negara terhadap Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional menjadi indikator kuat bahwa tuduhan pengkhianatan yang pernah dilekatkan kepadanya tidak memiliki landasan hukum yang dapat dipertahankan.
Negara tidak mungkin menganugerahkan gelar tertinggi kepahlawanan kepada seseorang yang secara hukum terbukti mengkhianati bangsa.
“Meluruskan Sejarah, Bukan Membalas Dendam”
Yang menarik, keluarga Bung Karno sendiri tidak menuntut balas atas berbagai perlakuan yang pernah dialami sang Proklamator.
Melalui berbagai kesempatan, keluarga Bung Karno menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah pembalasan, melainkan rehabilitasi nama baik dan pelurusan sejarah agar generasi mendatang memahami fakta secara lebih utuh.
Sikap ini patut diapresiasi. Sebab tujuan utama pelurusan sejarah bukanlah membuka kembali luka lama, melainkan memastikan bahwa bangsa ini berdiri di atas fondasi kebenaran.
Bangsa yang besar tidak takut mengoreksi sejarahnya sendiri. Justru bangsa yang dewasa adalah bangsa yang berani mengakui apabila pernah terjadi ketidakadilan dalam perjalanan sejarahnya.
“Mengakhiri Era De-Soekarnoisasi”
Selama era Orde Baru, berbagai kebijakan dan narasi sejarah sering dipandang sebagai bagian dari proses de-Soekarnoisasi, yaitu upaya sistematis untuk mengurangi pengaruh dan warisan politik Bung Karno dalam kehidupan berbangsa.
Akibatnya, lahir berbagai stigma yang tidak hanya menimpa Bung Karno, tetapi juga keluarga, para pengikut pemikiran Soekarno, serta kelompok nasionalis yang kerap dikaitkan dengan tuduhan-tuduhan ideologis tertentu.
Kini, setelah 57 tahun 7 bulan sejak pencabutan kekuasaan Presiden Soekarno, bangsa Indonesia memiliki kesempatan untuk menutup babak tersebut secara lebih objektif.
Pemulihan nama baik Bung Karno bukan sekadar soal kehormatan seorang tokoh. Ini adalah soal kejujuran sejarah, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip keadilan.
Jika bangsa ini menghormati Bung Karno sebagai Proklamator Kemerdekaan, Presiden Pertama Republik Indonesia, dan Pahlawan Nasional, maka sudah sewajarnya seluruh aspek sejarah yang menyangkut dirinya ditempatkan secara adil berdasarkan fakta, hukum, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena pada akhirnya, meluruskan sejarah Bung Karno bukan hanya tentang Bung Karno. Ini adalah tentang bagaimana bangsa Indonesia memperlakukan kebenaran sejarahnya sendiri.



